![]() |
Fauzal Asraf, terdakwa tipiring ketika dimintai keterangannya. |
Sebelum persidangan, M Zakaruddin, ayah korban (Ferdy Ananda Jesan) didampingi penasihat hukum (PH) korbam, Okto Gabriel M Simangunsong dan pengurus Projo Medan Bima Sibarani berharap agar awak media mengangkat kasus ketidakadilan yang menimpa anaknya.
"Waktu membuat pengaduan ke Polrestabes Medan kondisi anak saya bonyok dihajar terdakwa dan kawan-kawannya. Ada fotonya. Ada visumnya. Koq berkasnya dilimpahkan ke pengadilan jadi perkara tipiring," tegasnya.
Tertanggal 19 Maret 2020, penyidik Polrestabes Medan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) di mana pelaku dijerat pidana pengeroyokan yakni pidana Pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Tapi di salah satu poin disebutkan, JPU menilai perkara tersebut tipiring yakni Pasal 352 KUHP. Di mana rasa keadilan itu pak?" tegasnya.
Sementara itu PH korban, Okto Gabriel M Simangunsong mengatakan bahwa pasal 352 tersebut perbuatan penganiayaan ringan, sedangkan kliennya mengalami luka berat dan dilakukan secara bersama-sama.
"Kami berharap terdakwa dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana yakni barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," tegasnya.
Bersenggolan
Sementara dari arena sidang, hakim tunggal Morgan Simanjuntak mendengarkan keterangan saksi korban Ferdy. Korban menerangkan, dirinya baru saja selesai duduk dengan teman dan sepupunya di Cafe Holly Wings pada Oktober 2019 lalu.
Ketika mau pulang, dia dan Aulia melewati lorong tanpa sengaja menyenggol perempuan.
"Kami saat itu minta maaf langsung kepada perempuan dan teman prianya. Namun tiba-tiba saja ada yang mendorong," ucapnya sembari menunjuk terdakwa.
Mengenai pemukulan itu pun dibenarkan oleh Novaria, ia melihat langsung bahwa sepupunya dipukuli oleh terdakwa dan beberapa temannya.
"Saat pembayaran makan dan minum di kasir, melihat ada ramai-ramai dari kejauhan. Ketika curiga itu sepupunya langsung memeluk agar tak dipukuli lagi," ujarnya. Dan itupun diamini oleh Syawaluddin dan Aulia yang juga melihat pemukulan itu dilakukan lebih dari satu orang.
Sementara itu dalam keterangan terdakwa mengelak kalau pemukulan terhadap korban melibatkan orang lain. Sidang dilanjutkan, Senin (15/6/2020) mendatang. (RbS)
Bersenggolan
![]() |
Ferdy Ananda Jesan, korban pengeroyokan ketika membuat laporan penhaduan ke Mapolrestabes Medan. |
Ketika mau pulang, dia dan Aulia melewati lorong tanpa sengaja menyenggol perempuan.
"Kami saat itu minta maaf langsung kepada perempuan dan teman prianya. Namun tiba-tiba saja ada yang mendorong," ucapnya sembari menunjuk terdakwa.
Mengenai pemukulan itu pun dibenarkan oleh Novaria, ia melihat langsung bahwa sepupunya dipukuli oleh terdakwa dan beberapa temannya.
"Saat pembayaran makan dan minum di kasir, melihat ada ramai-ramai dari kejauhan. Ketika curiga itu sepupunya langsung memeluk agar tak dipukuli lagi," ujarnya. Dan itupun diamini oleh Syawaluddin dan Aulia yang juga melihat pemukulan itu dilakukan lebih dari satu orang.
Sementara itu dalam keterangan terdakwa mengelak kalau pemukulan terhadap korban melibatkan orang lain. Sidang dilanjutkan, Senin (15/6/2020) mendatang. (RbS)