Langgar Protokol Kesehatan Covid-19, Hiburan Malam Ini Disoroti Anggota DPRD Sumut

Sebarkan:
Anggota DPRD Sumut Sugianto Makmur
MEDAN - Dalam masa pandemi Covid-19 di Kota Medan yang masih belum reda, ada tempat hiburan malam yang sesuka hatinya beroperasi dengan hiruk pikuk hingga tengah malam.

Salah satunya tempat hiburan malam Level 02 Rooftop (RT) Bar yang berlokasi di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan

Pantauan di lokasi, operasi RT semakin 'menggila' dengan musik hiruk-pikuk dan terkesan melanggar kebijakan protokol kesehatan Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah.

Hal ini menjadi sorotan Anggota DPRD Sumut Fraksi PDI Perjuangan Sugianto Makmur.

Menurutnya, saat ini Kota Medan yang masih dalam zona merah Covid-19, hiburan malam RT sudah membuat kegiatan mengumpulkan massa.
"RT membunyikan suara musik yang sangat keras, tanpa dibatasi dengan peredam suara, sehingga mengganggu lingkungan sekitar," ujar Sugianto melalui keterangan yang diterima redaksi, Minggu (7/6/2020) malam.
Suasana Level 02 Rooftop Bar, Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, beberapa bulan lalu.
Apalagi, kata Sugianto, lokasi hiburan malam itu sangat dekat dengan Masjid Aceh Sepakat. Ia menilai itu dapat mengganggu ketenangan orang beribadah.

"Paling gila lagi, saat adzan Magrib berkumandang, RT sudah memainkan musiknya dengan keras. Hal ini selain mengganggu ibadah kaum Muslim, juga tidak menunjukkan toleransi dan rasa hormat kepada sesama pemeluk agama," tegas Anggota Komisi B DPRD Sumut itu.

Politisi murah senyum ini mendesak Wali Kota Medan, Gubernur Sumut, Pangdam I/BB dan Kapolda Sumut agar segera menindak tegas keberadaan RT yang sudah sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat sekitar.

"Kita menyayangkan tempat hiburan itu tidak menghiraukan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19, karena mengumpulkan massa. Apalagi menjadi tempat mabuk-mabukan. Setiap subuh, terlihat anak-anak muda sempoyongan di RT," pungkasnya. (Sdy/Ril)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar