Maling Ranmor Diciduk dari Kafe

Sebarkan:
DITANGKAP: Maling kereta yang ditangkap. 
LABUHANBATU - Personil Reskrim Polsek Marbau Resort Labuhanbatu, ringkus maling sepeda motor di sebuah karaoke di Jl. H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Sumatera Utara, Jumat (12/06) sekitar pukul 10. 00 Wib. 

Tersangka RA (28) warga Desa Simpang Empat, KeMaling Ranmor Diciduk dari Kafe
camatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) nekad mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 dengan no plat BK 4878 YAL milik Hasrul Efendi warga Marbau Labura dengan merusak engsel pintu gudang rumah korban. 

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat Sik MH, melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit SH MH, Minggu (14/06/2020) menyebutkan setelah mendapat laporan dari korban dengan Laporan Polisi (LP ) : 38 / VI / 2020 / LB. Marbau, dengan kerugian Rp10. 000, 000.

"Personil kita dari Tekab Reskrim Polsek Marbau dipimpin Kanit Reskrim Ipda Fajar Siddik melakukan pengembangan dan mengetahui pelaku," sebut AKP Parikhesit.

Tambah Kasat Reskrim, personil mendapat informasi pelaku RA berada di sebuah kafe dan langsung turun ke TKP untuk menangkap pelaku.

 "Saat diinterogasi, RA mengakui perbuatannya," terang AKP Parikhesit. (Husin)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar