Nekad Maling Sepeda Motor Milik Anggota Brimob, 2 Pelaku Ranmor Diamankan Polsek Delitua

Sebarkan:


DELITUA - Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan berhasil mengamankan Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor (curanmor) yang merupakan Milik Anggota Polisi yang bertugas di Brimob Polda Sumut, Kamis (18/6/2020).

Pelaku adalah Ary Gomok (36) warga Jl.Pales Kel.Simpang Selayang Kec.Medan Tuntungan. Dan Popi Andreas Sembiring (21) warga Jl.Bunga Rinte Kel.Simpang Selayang Kec.Mdn Tutungan.

Ceritanya Pada Kamis Tanggal 18 Juni  2020 sekira pukul 06.40 Wib Bernad Hutasoit (31) melintas di Jl.Setia Budi Ujung Kel.Simpang Selayang Kec.Mdn Tuntungan. 

Kemudian Didepan Warung  Mie Balap Anak Medan korban tiba terjatuh karena menghindari adanya lobang. Kemudian Kedua pelaku datang menghampiri korban dan menawarkan bantuan kepada korban untuk dibawa kerumah sakit, namun korban menolak dan pelaku emosi dan langsung mengeluarkan sebilah pisau yang diambilnya dari punggungnya langsung menusuk dada korban. Setelah  itu pelaku membawa kabur sepeda motor Korban dengan cara didorong.
Tidak terima sepeda motornya dibawa lari oleh Pelaku maka sekira Pkl 11.00 Wib korban pun langsung Mendatangi Polsek Deli Tua guna membuat Laporan Pengaduan Tentang Kejadian Pencurian dan Kekerasan yang dialami oleh Korban sendiri dengan Lp /680 / K /V / 2020 / Sek delta.

Begitu menerima laporan pengaduan Team Tekab Polsek Deli Tua yang di Pimpin langsung  oleh Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH , MH  dan Panit Reskrim Ipda Elia Karo - Karo melakukan cek dan olah TKP.  

Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Tim dari Polsek Medan Baru, Subdit III Poldasu, Resmob, Intenob, Gegana Brimobda polda Sumut mendapat informasi  kalau pelaku sedang bersembunyi di sebuah gubuk ladang sawit Jl.Bunga Rinte Kel.Simpang Selayang Kec.Mdn Tuntungan. 

Mendapat informasi tersebut Tim gabungan langsung mengarah ke tujuan, dan kemudian Sekira  pukul 15.30 Wib tersangka Popi Andreas Sembiring  berhasil diamankan Petugas. Dan dari Hasil Interogasi petugas tersangka mengakui perbuatannya bersama dengan temannya yang bernama Ari Gomok.

Mendengar keterangan dari Andreas Sembiring maka Tim gabungan melakukan pengembangan terhadap pelaku Ari gomok. Sekira pukul 16.30 Wib petugas gabungan mengetahui keberadaan Ari Gomok di sebuah ladang Jl.Bunga Rinte Kel.Simpang Selayang Kec.Mdn Tuntungan. Tak ingin buruannya kabur maka Team gabungan Lansung meluncur ke Daerah tersebut dan sampai ditujuan pelaku terpandang mata petugas disekitar areal perladangan dam kemudian dilakukan penangkapan.

 Pada saat dilakukan Penangkapan pelaku berusaha melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam sehingga petugas melakukan tindakan Tegas dan terukur terhadap pelaku hingga pelaku berhasil diamankkan bersama dengan Barang Bukti berupa Sebilah Pisau.

Selanjutnya Team Gabungan membawa pelaku Ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan medis.
Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap SH, ketika dikonfirmasi membenarkan Penangkapan terhadap Dua Pelaku Pencurian dan Pemberatan tersebut. Dan menjelaskan kalau Satu diantara Pelaku terpaksa di Hadiahi Timah Panas Karna Melawan Petugas saat melakukan Penangkapan. (jassa).

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar