Pasar Bandar Sakti Bukan Milik Pemko Tebingtinggi, Eksekusi Tunggu Pembayaran Pemohon

Sebarkan:

TEBINGTINGGI - Terungkap fakta ternyata kepemilikan Pasar Sakti yang berlokasi di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi, Sumut, bukan milik Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi.

Meskipun terlihat di lokasi tersebut telah terpampang surat kepemilikan dipakai sebagai tempat berjualan dan terminal bus dengan tujuan beberapa daerah diluar Kota Tebingtinggi.
Hal ini sesuai putusan nomor 01/PDT/G/2002/PN -TTD pada tanggal 25 Juni 2002 jo Pengadilan Tinggi Medan register perkara nomor 78/PDT/2003/PT-MDN tanggal 25 April 2003 jo putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 3331 K/Pdt/2002 tanggal 4 Mei 2005.

Ketua Pengadilan Negeri Tebingtinggi Kelas IB MY Girsang SH MH melalui juru bicara Albon Damanik SH MH didampingi Panitera J Ginting dan Juru Sita G Manalu kepada wartawan, Jumat (12/6/2020) menjelaskan, dalam putusan tersebut dinyatakan, tanah seluas lebih kurang 22.350 M2 itu dilindungi Grant Sultan tahun 1910 persil No 26 a/n Mali terletak di Jalan KF Tandean, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi adalah sah milik Mali.

"Secara administratif Pengadilan Negeri Tebingtinggi belum melaksanakan eksekusi perkara perdata tersebut dan masih dalam proses menunggu pembayaran biaya eksekusi oleh pemohon," ujar Albon Damanik.

Disebutkannya, untuk melakukan eksekusi Pasar Sakti Kota Tebingtinggi (objek sengketa) itu kini Pengadilan Negeri Tebingtinggi tinggal menunggu pembayaran secara administratif dari pihak pemohon.

"Setelah ada pembayaran, Pengadilan Negeri Tebingtinggi baru melakukan eksekusi dan untuk kelancaran eksekusi Pasar Sakti itu menjadi tanggungjawab dan beban pihak pemohon," ungkap Albon.

Saat dikonfirmasi berapa biaya untuk biaya eksekusi Pasar Sakti, Albon Damanik meminta untuj membaca di papan pengumuman dan membayar via bank.

"Mungkin sekitar 5 jutaan selain biaya lainnya," ujarnya. (Sdy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar