DISOAL: Rumah kos-kosan yang sedang dibangun diprotes warga.
Rumah kos-kosan yang rencananya dibangun empat tingkat itu milik warga bermarga Situmeang dan Pasaribu ini menurut warga diduga tidak memiliki surat izin mendirikan bangunan (SIMB) dari Pemko Medan. Pemilik bangunan tersebut tidak ada meminta persetujuan dari warga dan bangunan tersebut berdiri/menempel di atas pagar tembok yang sudah lama sehingga dikhawatirkan tidak memiliki daya tahan sesuai dengan kondisi sehingga dapat membahayakan masyarakat.
“Sejak dibangunnya rumah tersebut, rumah kami sering kebanjiran karena saluran air Gang Amal menuju parit di Jalan Perkutut sudah sumbat,” ujar B. Pasaribu salah seorang warga kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Untuk itu, warga berharap Pemko Medan dan dinas terkait lainnya turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan bangunan. (ka) .

