![]() |
Barang bukti buah sawit yang diamankan. |
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa nomor polisi, 1 bilah pisau egrek, 1 buah keranjang along-along dan 8 tros buah kelapa sawit.
"Pelaku diamankan berdasarkan laporan Syawal (50), seorang petugas keamanan PTPN III Kebun Gunung Monako," ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan kepada Metro-online.co, Minggu (7/6/2020).
AKP Josua menjelaskan, awalnya pada Jumat (5/6/2020), Syawal sedang melaksanakan patroli di areal Perkebunan Sawit PTPN III Kebun Gunung Monako, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai.
"Saat patroli, ia melihat tiga orang laki-laki sedang mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan pisau egrek dan mengumpulkannya. Selanjutnya melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan along-along," ujarnya.
Melihat kejadian itu, lanjut Kasubbag Humas, Syawal bersama saksi mendekat dan berhasil menangkap RP alias Midin. Sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri.
Dari tempat kejadian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Pos Keamanan PTPN III Kebun Gunung Monako dan diserahkan ke Polsek Sipispis.
"Akibat dari kejadian tersebut, pihak PTPN III Kebun Gunung Monako mengalami kerugian sebesar Rp. 320.000," pungkasnya. (Sdy)
"Pelaku diamankan berdasarkan laporan Syawal (50), seorang petugas keamanan PTPN III Kebun Gunung Monako," ujar Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan kepada Metro-online.co, Minggu (7/6/2020).
AKP Josua menjelaskan, awalnya pada Jumat (5/6/2020), Syawal sedang melaksanakan patroli di areal Perkebunan Sawit PTPN III Kebun Gunung Monako, Desa Simalas, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdangbedagai.
"Saat patroli, ia melihat tiga orang laki-laki sedang mengambil buah kelapa sawit dengan menggunakan pisau egrek dan mengumpulkannya. Selanjutnya melangsir buah kelapa sawit tersebut dengan menggunakan sepeda motor yang dilengkapi dengan along-along," ujarnya.
Melihat kejadian itu, lanjut Kasubbag Humas, Syawal bersama saksi mendekat dan berhasil menangkap RP alias Midin. Sedangkan dua orang lainnya berhasil melarikan diri.
Dari tempat kejadian, pelaku dan barang bukti dibawa ke Pos Keamanan PTPN III Kebun Gunung Monako dan diserahkan ke Polsek Sipispis.
"Akibat dari kejadian tersebut, pihak PTPN III Kebun Gunung Monako mengalami kerugian sebesar Rp. 320.000," pungkasnya. (Sdy)