SERGAI | Seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu berinisial AH (35) alias Arjun dibekuk tim opsnal Sat Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) dari dalam rumah kontrakannya di kawasan Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba AKP Herison Manullang, Senin (22/6/2020) menjelaskan bahwa penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan, tempat tinggal atau wilayah mereka kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar.
Selain meringkus AH, sambung Kapolres, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 1,2 gram, 1 dompet kecil warna ping, 1 pipet yang ujungnya runcing dan 1 timbangan elektrik.
"Sewaktu diinterogasi penyidik, AH mengaku membeli sabu dari T (35), warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban seharga Rp 700 ribu, kemudian, ia juga sudah 3 bulan mengedarkan barang haram itu ke masyarakat," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Wan)
Selain meringkus AH, sambung Kapolres, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 1,2 gram, 1 dompet kecil warna ping, 1 pipet yang ujungnya runcing dan 1 timbangan elektrik.
"Sewaktu diinterogasi penyidik, AH mengaku membeli sabu dari T (35), warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban seharga Rp 700 ribu, kemudian, ia juga sudah 3 bulan mengedarkan barang haram itu ke masyarakat," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Wan)