MEDAN - Giliran tim Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa pembunuhan diduga berencana terhadap hakim PN Medan Jamaluddin, Rabu (17/6/2020) di ruang Cakra 8 PN Medan secara bergiliran menyampaikan nota pembelaan alias pledoi atas tuntutan JPU dari Kejari Medan.
Ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum (41) disebut-sebut sebagai inisiator pembunuhan diduga berencana yang juga istri korban (Jamaluddin), warga Perumahan Royal Monaco Blok B, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Terdakwa abang beradik beda ibu M Jefri Pratama alias Jefri (42), warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai dan M Reza Fahlevi (28), warga Jalan Silangge, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan / Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, masing-masing berkas terpisah dan didampingi tim PH berbeda juga.
Tim PH masing-masing terdakwa pada intinya memohon agar majelis hakim diketuai Erintuah Damanik nantinya meringankan hukuman klien mereka.
Untuk terdakwa M Reza Fahlevi misalnya dalam perkara tersebut hanya mengikuti apa yang diminta abangnya M Reza Fahlevi yaitu untuk 'mengeksekusi' hakim Jamaluddin.
Ketiga terdakwa yakni Zuraida Hanum (41) disebut-sebut sebagai inisiator pembunuhan diduga berencana yang juga istri korban (Jamaluddin), warga Perumahan Royal Monaco Blok B, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor Kota Medan.
Terdakwa abang beradik beda ibu M Jefri Pratama alias Jefri (42), warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Denai dan M Reza Fahlevi (28), warga Jalan Silangge, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan / Jalan Stella Raya, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, masing-masing berkas terpisah dan didampingi tim PH berbeda juga.
Tim PH masing-masing terdakwa pada intinya memohon agar majelis hakim diketuai Erintuah Damanik nantinya meringankan hukuman klien mereka.
Untuk terdakwa M Reza Fahlevi misalnya dalam perkara tersebut hanya mengikuti apa yang diminta abangnya M Reza Fahlevi yaitu untuk 'mengeksekusi' hakim Jamaluddin.
Sementara Onan Purba selaku PH terdakwa Zuraida Hanum menyebutkan, memang ada perbuatan pembunuhan terhadap korban. Namun pembunuhan itu terjadi dikarenakan ada penyebabnya.
Sebagaimana diungkapkan terdakwa pada persidangan sebelumnya yakni tidak kuat lagi menghadapi kelakuan korban yang merendahkan martabat keluarganya dan suka berhubungan dengan wanita lain.
Usai mendengarkan pledoi dari masing-masing terdakwa, hakim ketua Erintuah kemudian menanyakan JPU Mirza apakah menyampaikan tanggapan alias replik atau tidak.
Penuntut umum kemudian menyatakan akan menyampaikan replik secara lisan yakni tetap pada materi tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Yakni menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berkeyakinan pidana secara bersama-sama dengan berencana menghilangkan nyawa korban yakni pidana Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana, telah memenuhi unsur. Di pihak lain masing-masing tim PH ketiga terdakwa juga menyampaikan duplik secara lisan. Tetap dengan nota pembelaan yang baru mereka sampaikan di persidangan.
Setelah berdiskusi dengan kedua anggota majelis hakim di sebelah kiri dan kanannya, Erintuah kemudian mengundur persidangan, Selasa (1/7/2020) depan dengan agenda pembacaan putusan dan memerintahkan JPU agar kembali menghadirkan para terdakwa secara teleconference (online).
Usai persidangan, Onan Purba selaku PH terdakwa mengaku sangat menyesalkan tuntutan JPU dari Kejari Medan tersebut.
Onan tidak habis pikir dengan pertimbangan penuntut umum menyatakan tidak menemukan hal yang meringankan pada diri kliennya
"Loh orangnya (terdakwa Zuraida masih hidup. Koq nggak ada hal yang meringankan bagi diri terdakwa? Tuntutan apa itu? Tembak mati saja sekalian. Habis. Kalau memang tidak ada lagi hal yang meringankan?" pungkasnya. (RBS)
Sebagaimana diungkapkan terdakwa pada persidangan sebelumnya yakni tidak kuat lagi menghadapi kelakuan korban yang merendahkan martabat keluarganya dan suka berhubungan dengan wanita lain.
Usai mendengarkan pledoi dari masing-masing terdakwa, hakim ketua Erintuah kemudian menanyakan JPU Mirza apakah menyampaikan tanggapan alias replik atau tidak.
Penuntut umum kemudian menyatakan akan menyampaikan replik secara lisan yakni tetap pada materi tuntutan yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya. Yakni menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum berkeyakinan pidana secara bersama-sama dengan berencana menghilangkan nyawa korban yakni pidana Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHPidana, telah memenuhi unsur. Di pihak lain masing-masing tim PH ketiga terdakwa juga menyampaikan duplik secara lisan. Tetap dengan nota pembelaan yang baru mereka sampaikan di persidangan.
Setelah berdiskusi dengan kedua anggota majelis hakim di sebelah kiri dan kanannya, Erintuah kemudian mengundur persidangan, Selasa (1/7/2020) depan dengan agenda pembacaan putusan dan memerintahkan JPU agar kembali menghadirkan para terdakwa secara teleconference (online).
Usai persidangan, Onan Purba selaku PH terdakwa mengaku sangat menyesalkan tuntutan JPU dari Kejari Medan tersebut.
Onan tidak habis pikir dengan pertimbangan penuntut umum menyatakan tidak menemukan hal yang meringankan pada diri kliennya
"Loh orangnya (terdakwa Zuraida masih hidup. Koq nggak ada hal yang meringankan bagi diri terdakwa? Tuntutan apa itu? Tembak mati saja sekalian. Habis. Kalau memang tidak ada lagi hal yang meringankan?" pungkasnya. (RBS)