PALAS - BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penamanan Modal dan PTSP, dan Pengawas Ketenagakerjaan Sumut kembali menggelar Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan (Forum Kepatuhan) Kabupaten Padang Lawas (Palas) semester I tahun 2020, pada Selasa (9/6/2020).
Pertemuan yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palas Kristanti Yuni Purnawanti selaku ketua forum.
Membuka pertemuan, Kristanti menegaskan kedudukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 sebagai payung hukum penyelenggaraan kepesertaan dan penegakan kepatuhan Program JKN-KIS.
Dalam rapat tersebut, Kristanti mengatakan, bahwa sanksi yang diatur dalam peraturan tersebut telah diatur dengan jelas dan berjenjang. Tidak hanya sanksi administratif, sanksi pidana juga diatur di dalamnya.
Pertemuan yang dilaksanakan secara daring ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palas Kristanti Yuni Purnawanti selaku ketua forum.
Membuka pertemuan, Kristanti menegaskan kedudukan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 sebagai payung hukum penyelenggaraan kepesertaan dan penegakan kepatuhan Program JKN-KIS.
Dalam rapat tersebut, Kristanti mengatakan, bahwa sanksi yang diatur dalam peraturan tersebut telah diatur dengan jelas dan berjenjang. Tidak hanya sanksi administratif, sanksi pidana juga diatur di dalamnya.
Menurutnya, penegakan kepatuhan badan usaha kecil akan lebih sulit karena dinilai dapat menimbulkan kerentanan sosial dan ekonomi sehingga dibutuhkan strategi pendekatan persuasif dengan fokus pada lima target utama.
"Target pertama, pengusaha patuh mendaftarkan pekerjanya. Kedua, pengusaha memberikan data lengkap pegawai. Ketiga, pengusaha memberikan data pekerja BHL. Keempat, kesesuaian laporan upah pekerja dengan yang diterima pekerja. Dan kelima, kesepahaman diantara pemangku kepentingan untuk menegakkan sanksi," ujar Kristanti.
Selaku institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kristanti menyatakan pihaknya akan senantiasa membuka diri untuk mendukung pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan jaminan kesehatan.
"Saya berharap agar dapat ikut berperan dalam tercapainya UHC di Kabupaten Palas," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Lenny Marlina T. U. Manalu menyampaikan bahwa persentase keikutsertaan masyarakat Kabupaten Palas dalam kepesertaan JKN-KIS beru mencapai 65,88%.
Sama seperti daerah lain, separuh dari jumlah tersebut merupakan penduduk tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Diharapkan masyarakat yang mampu dan bekerja ikut mendaftarkan dirinya dari segmen lain dalam Program JKN-KIS.
"Tahun 2019 lalu, forum yang diinisiasi oleh Kejari Padang Lawas telah berhasil berkoordinasi dengan pimpinan daerah untuk menggunakan 100% pajak rokok untuk membantu masyarakat agar bisa menikmati jaminan kesehatan melalui bantuan iuran," imbuhnya.
"Pencapaian yang luar biasa dari kita semua untuk masyarakat Padang Lawas, dimana Pemkab Padang Lawas adalah satu dari dua pemerintah daerah yang berhasil mengintergrasikan pajak rokok dalam bantuan iuran Program JKN-KIS,” ungkap Lenny. (Syahrul)
"Target pertama, pengusaha patuh mendaftarkan pekerjanya. Kedua, pengusaha memberikan data lengkap pegawai. Ketiga, pengusaha memberikan data pekerja BHL. Keempat, kesesuaian laporan upah pekerja dengan yang diterima pekerja. Dan kelima, kesepahaman diantara pemangku kepentingan untuk menegakkan sanksi," ujar Kristanti.
Selaku institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara, Kristanti menyatakan pihaknya akan senantiasa membuka diri untuk mendukung pelaksanaan tugas dan penyelenggaraan jaminan kesehatan.
"Saya berharap agar dapat ikut berperan dalam tercapainya UHC di Kabupaten Palas," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padangsidimpuan, Lenny Marlina T. U. Manalu menyampaikan bahwa persentase keikutsertaan masyarakat Kabupaten Palas dalam kepesertaan JKN-KIS beru mencapai 65,88%.
Sama seperti daerah lain, separuh dari jumlah tersebut merupakan penduduk tidak mampu yang iurannya dibayarkan oleh Pemerintah. Diharapkan masyarakat yang mampu dan bekerja ikut mendaftarkan dirinya dari segmen lain dalam Program JKN-KIS.
"Tahun 2019 lalu, forum yang diinisiasi oleh Kejari Padang Lawas telah berhasil berkoordinasi dengan pimpinan daerah untuk menggunakan 100% pajak rokok untuk membantu masyarakat agar bisa menikmati jaminan kesehatan melalui bantuan iuran," imbuhnya.
"Pencapaian yang luar biasa dari kita semua untuk masyarakat Padang Lawas, dimana Pemkab Padang Lawas adalah satu dari dua pemerintah daerah yang berhasil mengintergrasikan pajak rokok dalam bantuan iuran Program JKN-KIS,” ungkap Lenny. (Syahrul)