MEDAN - Polda Sumut berhasil mengungkap kasus 15 kg sabu jaringan Aceh-Sumut. Sebanyak 3 tersangka yang ditangkap berinisial KR, HS dan MYN dimana salah satu dari ketiga tersangka diberi tindakan tegas terukur dikarenakan melawan petugas saat dilakukan penangkapan.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu 14 Juni 2020 dimana ada 1 orang laki laki yang membawa Narkotika jenis sabu dari provinsi Aceh menuju provinsi Sumut melalui Jalan Lintas Sumatera Besitang, Kabupaten Langkat.
Kemudian, petugas Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut langsung menuju perbatasan Sumut-Aceh, Jalan Lintas Sumatera, Besitang, Kabupaten Langkat.
"Petugas berhasil memberhentikan 1 unit mobil Yarris warna hitam dan diamankan 2 orang laki-laki yang berinisial KR dan HS," ujar Kapolda Sumut didepan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Senin (15/6/2020).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu 14 Juni 2020 dimana ada 1 orang laki laki yang membawa Narkotika jenis sabu dari provinsi Aceh menuju provinsi Sumut melalui Jalan Lintas Sumatera Besitang, Kabupaten Langkat.
Kemudian, petugas Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut langsung menuju perbatasan Sumut-Aceh, Jalan Lintas Sumatera, Besitang, Kabupaten Langkat.
"Petugas berhasil memberhentikan 1 unit mobil Yarris warna hitam dan diamankan 2 orang laki-laki yang berinisial KR dan HS," ujar Kapolda Sumut didepan ruang jenazah Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan, Senin (15/6/2020).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 buah ransel hitam didalam mobil tersangka berisikan 5 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu seberat 5 kg.
Dari hasil keterangan kedua tersangka, mereka disuruh inisial MYN yang sebelumnya mereka telah menyerahkan 1 buah tas ransel berisikan 10 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu kepada MYN dengan mengendarai 1 (unit mobil Innova warna biru BK 1262 AL.
Selanjutnya, pada Minggu 14 Juni 2020 malam sekira pukul 23.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MYN dan menemukan mobil sesuai ciri-ciri informasi yang diperoleh dari kedua tersangka sebelumnya.
"Di Jalan Megawati Binjai dan pada saat mobil tersebut akan dihentikan, pengemudi tidak mau diberhentikan dan terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya petugas dapat menghentikan di simpang jalan tol Binjai-Medan," ungkapnya.
Namun saat turun dari mobilnya, pelaku berinisial MYN langsung melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api ke arah petugas. Melihat itu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Didalam mobil yang dikendarai MYN ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam hijau berisikan 10 bungkus teh china warna hijau muda berisikan Narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka MYN ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun di tengah perjalanan menuju rumah sakit, tersangka MYN meninggal dunia.
"Dari hasil penangkapan 15 kg sabu berarti 150.000 orang terselamatkan dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. Kami juga akan selidiki terkait kepemilikan senjata tajam para tersangka," tutur Kapolda Sumut. (Sdy)
Dari hasil keterangan kedua tersangka, mereka disuruh inisial MYN yang sebelumnya mereka telah menyerahkan 1 buah tas ransel berisikan 10 bungkus teh china berisikan Narkotika jenis sabu kepada MYN dengan mengendarai 1 (unit mobil Innova warna biru BK 1262 AL.
Selanjutnya, pada Minggu 14 Juni 2020 malam sekira pukul 23.00 WIB, petugas melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap MYN dan menemukan mobil sesuai ciri-ciri informasi yang diperoleh dari kedua tersangka sebelumnya.
"Di Jalan Megawati Binjai dan pada saat mobil tersebut akan dihentikan, pengemudi tidak mau diberhentikan dan terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya petugas dapat menghentikan di simpang jalan tol Binjai-Medan," ungkapnya.
Namun saat turun dari mobilnya, pelaku berinisial MYN langsung melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api ke arah petugas. Melihat itu, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Didalam mobil yang dikendarai MYN ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam hijau berisikan 10 bungkus teh china warna hijau muda berisikan Narkotika jenis sabu seberat 10 kg.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka MYN ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis namun di tengah perjalanan menuju rumah sakit, tersangka MYN meninggal dunia.
"Dari hasil penangkapan 15 kg sabu berarti 150.000 orang terselamatkan dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna. Kami juga akan selidiki terkait kepemilikan senjata tajam para tersangka," tutur Kapolda Sumut. (Sdy)