Polsek Simanindo Tangkap Seorang Pelaku Judi KIM

Sebarkan:
SAMOSIR | Personel Polsek Simanindo berhasil menangkap dan mengamankan pelaku judi KIM berinisial AS di Desa Tomok Kecamatan Simanindo, Jumat (19/6/2020) malam.
Hal itu disampaikan Kapolsek Simanindo Iptu Tumpal Tobing kepada wartawan melalui seluler, Sabtu (20/6/2020).

Dijelaskannya, penangkapan dilakukan atas informasi masyarakat yang layak dipercaya bahwa di sekitar desa tersebut ada praktik perjudian.

Selanjutnya personel langsung menuju ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan AS dengan barang bukti 2 unit handphone berwarna biru yang berisikan angka tebakan KIM dan uang sebesar Rp.50.000.

Pelaku dibawa ke Polsek Simanindo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan praktik perjudian yang dapat meresahkan lingkungan sekitar. Sekaligus sebagai salah satu arahan dan penegasan dari Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kapolres Samosir AKBP Muhammad Saleh bahwa tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di Provinsi Sumatera Utara," ujar Iptu Tumpal. (HJS)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar