TEBINGTINGGI - Polsek Tebingtinggi jajaran Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Sebelumnya, peristiwa curas itu terjadi di Jalan Lintas Tebingtinggi-Siantar, tepatnya di Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Selasa (26/5/2020) sekira pukul 11.30 WIB dengan korban bernama Surya Simanjuntak.
Sebelumnya, peristiwa curas itu terjadi di Jalan Lintas Tebingtinggi-Siantar, tepatnya di Desa Kedai Damar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai, Selasa (26/5/2020) sekira pukul 11.30 WIB dengan korban bernama Surya Simanjuntak.
Korban Surya yang kehilangan sepeda motor jenis Yamaha Scorpio BM 2037 MK berwarna Biru melaporkannya ke pihak kepolisian dengan Laporan Polisi: LP/73/VI/2020/T.Tinggi tanggal 01 Juni 2020.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020) membenarkan kejadian itu.
"Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda SPN Siregar bersama anggota," ujar AKP Josua.
Kedua pelaku yakni Julfrasi Hasibuan (27) warga Emplasemen Pabatu Desa Kedai Damar Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan Ibrahim Aruna Siregar alias Baim (21) warga Dusun II Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai.
"Zulfrasi dan Baim diamankan di Emplasmen Pabatu Desa Kedai Damar," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, lanjut AKP Josua, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Scorpio BM 2037 MK berwarna biru.
"Tersangka dikenakan penerapan pasal Pencurian dengan kekerasan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e dari KUHPidana," pungkasnya. (Sdy)
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020) membenarkan kejadian itu.
"Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tebingtinggi Ipda SPN Siregar bersama anggota," ujar AKP Josua.
Kedua pelaku yakni Julfrasi Hasibuan (27) warga Emplasemen Pabatu Desa Kedai Damar Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdang Bedagai dan Ibrahim Aruna Siregar alias Baim (21) warga Dusun II Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai.
"Zulfrasi dan Baim diamankan di Emplasmen Pabatu Desa Kedai Damar," ungkapnya.
Selain mengamankan tersangka, lanjut AKP Josua, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yakni sepeda motor Yamaha Scorpio BM 2037 MK berwarna biru.
"Tersangka dikenakan penerapan pasal Pencurian dengan kekerasan yang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2e dari KUHPidana," pungkasnya. (Sdy)