Pria Pemilik Sabu Ditangkap Polisi di Rusunawa Tebingtinggi

Sebarkan:
Pelaku RA saat diamankan Polsek Padang Hilir.
TEBINGTINGGI - Seorang pria warga Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, ditangkap petugas Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi, karena kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu-sabu, Minggu (31/5/2020) sore.

Informasi yang dihimpun, Senin (1/6/2020), pria tersebut bernama RA alias Rinal (28), warga Jalan Penghulu Tarip, Lingkungan 05, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.

Kapolsek Padang Hilir AKP H Marpaung saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak membenarkan penangkapan pelaku sabu-sabu.

"Pelaku RA kita tangkap di Jalan Persatuan, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, tepatnya di Komplek Rusunawa II TB 1 lantai 5 nomor 13," ujar Ipda Simanjuntak.

Barang bukti yang diamankan berupa, 9 bungkus sabu-sabu seberat 9,38 gram, 1 buah botol kosong CDR untuk menyimpan sabu, 1 buah timbangan digital, 21 bungkus plastik klip kosong transparan, 1 unit hp merk Oppo warna putih, 1 buah KTP dan 1 buah SIM C.

"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Padang Hilir guna proses lebih lanjut," ungkapnya. (Sdy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar