![]() |
Pelaku RA saat diamankan Polsek Padang Hilir. |
Informasi yang dihimpun, Senin (1/6/2020), pria tersebut bernama RA alias Rinal (28), warga Jalan Penghulu Tarip, Lingkungan 05, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Padang Hilir AKP H Marpaung saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda T Simanjuntak membenarkan penangkapan pelaku sabu-sabu.
"Pelaku RA kita tangkap di Jalan Persatuan, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padang Hilir, tepatnya di Komplek Rusunawa II TB 1 lantai 5 nomor 13," ujar Ipda Simanjuntak.
Barang bukti yang diamankan berupa, 9 bungkus sabu-sabu seberat 9,38 gram, 1 buah botol kosong CDR untuk menyimpan sabu, 1 buah timbangan digital, 21 bungkus plastik klip kosong transparan, 1 unit hp merk Oppo warna putih, 1 buah KTP dan 1 buah SIM C.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Polsek Padang Hilir guna proses lebih lanjut," ungkapnya. (Sdy)