Tersangka
MEDAN-Team Tekab Polsek Percut Sei Tuan amankan seorang tersangka pelaku pungutan liar (pungli) yang viral di medsos pada Senin (8/6/2020) sekira pukul 14.00 Wib.
Tersangka M. Sangkupan Lubis, 26, warga Jl. Bersama Gg. Tengah Kel. Bandar Selamat Kec. Medan Tembung ini ditangkap atas pengaduan masyarakat melalui aplikasi Polisi Kita pada (6/6/2020) dengan pelapor Kuik Tie,50, warga Jl. Mandala By Pass
Kel. Bantan Timur Kec. Medan Tembung.
Dari tangan tersangka turut disita barang bukti 1 gunting, 1 plastik klip kecil berisi sabu sabu dan uang Rp 6 ribu.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Aris Wibowo kepada wartawan mengatakan pada Senin (8/6/2020) sekitar pukul 13.30 Wib, tim Tekab Polsek Percut Sei Tuan dibawah pimpinan Iptu Bambang Nurmiono SH MH mendapat informasi pelaku berada di Jl. Mandala By Pass.
"Petugas langsung turun ke TKP dan berhasil menangkap pelaku. Namun saat diamankan, pelaku sempat melarikan diri dan membuang satu gunting warna hitam," ujar Kompol Aris Wibowo.
Saat diinterogasi, dari kantong celana pelaku terjatuh satu plastik klip kecil berisi sabu sabu. "Pelaku saat ini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," jelasnya. (ka)