Simpan Sabu di Pelepah Pohon Sawit, Warga Langkat Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
LANGKAT - Akibat memiliki Narkotika jenis sabu-sabu, RP (45) warga Dusun IX Desa Bukit selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ditangkap petugas Polsek Besitang, Kamis (18/6/2020).

RP ditangkap saat duduk di sebuah gubuk tengah kebun sawit milik warga di Dusun I Desa Bukit selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap, Jumat (19/6/2020) menjelaskan, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Besitang Ipda Ferry Sirait awalnya sempat kesulitan menangkap pelaku.

Pasalnya saat petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di dahan pelepah sawit, pelaku sempat tidak mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Hasil interogasi petugas terhadap ketiga orang yang lagi duduk santai di sebuah gubuk dekat TKP, akhirnya RP mengakui bahwa sabu yang ia selipkan di pelepah pohon sawit adalah miliknya," ujar Kapolsek.

Kemudian petugas menyuruh pelaku untuk mengambil sabu-sabu yang berada didalam bungkus rokok merk Sampoerna tersebut dari selipan pelepah pohon sawit.

"Atas pengakuannya, petugas meringkus tersangka. Kini ia berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Besitang untuk proses hukum lebih lanjut," ucap AKP Armansyah Harahap. (Lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini