Ilustrasi
TEBINGTINGGI - Penyertaan modal sebagai investasi jangka panjang oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bulian TA 2016 sebesar Rp.36.725.547.340,00 tidak memiliki dasar hukum nilai investasi.
Penyertaan modal tersebut diduga ilegal sebagaimana dijelaskan dalam LHP BPK Buku II atas Sistem Pengendalian Intern No.43.B/LHP/XVIII.MDN/05/2017, tanggal 18 Mei 2017.
Demikian diungkapkan Pengamat Kebijakan Anggaran Ratama Saragih kepada wartawan, Kamis (11/6/2020) melalui pesan WhatsApp.
Dijelaskan Ratama bahwa Pada Neraca, saldo Investasi Jangka Panjang Permanen-Penyertaan modal Pemko Tebingtinggi per 31 Desember 2016 dan 2015 disajikan secara komparatif masing-masing sebesar Rp.51.868.530.661,00 dan Rp.47.756.419.389,00.
Termasuk didalamnya saldo penyertaan modal Pemko Tebingtinggi pada PDAM Tirta Bulian yang disajikan per 31 Desember 2016 dan 2015 masing-masing sebesar Rp.33.559.695.592,00 dan Rp.21.258.242.823,00.
"Nilai investasi penyertaan modal tersebut bentuk kepemilikan oleh Pemko adalah 100%," ujar Ratama.
Selain itu, pada LRA Tahun 2016, anggaran pengeluaran pembiayaan-penyertaan modal Pemko Tebingtinggi sebesar Rp.4.819.722.834,00 dengan realisasi sebesar Rp.4.819.722.834,00 atau 100% dari anggaran yang tersedia.
Dari realisasi tersebut sudah termasuk diantaranya Pengeluaran Pembiayaan-Penyertaan Modal Pemko Tebingtinggi pada PDAM Tirta bulian sebesar Rp.1.500.000.000,00.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Sumatera Utara, lebih lanjut, diketahui bahwa Pemko Tebingtinggi telah menerbitkan Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemko Tebingtinggi, antara lain pada PDAM Tirta bulian.
Berdasarkan keterangan Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan Hukum pada Sekretariat Daerah (Setda), diketahui bahwa belum terdapat pengajuan Perda terkait penyertaan modal yang memuat nilai penyertaan modal.
Menurut BPK, fakta ini jelas bertentangan dengan Pasal 41 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standart Akuntansi Pemerintah (SAP), PSP Nomor 07 tentang Ukuntansi Investasi, pada lampiran I.07 Paragraf 20, yang menyatakan bahwa Pengeluaran kas dan/atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria yakni, kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial dimasa yang akan datang atas suatu investasi tersebut dapat diperoleh pemerintah, dan nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Selain itu kondisi tersebut sangat bertentangan dengan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menyatakan bahwa penyertaan modal pemda dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam TA berkenaan telah ditetapkan dalam Perda tentang penyertaan modal daerah berkenaan.
Bahwa dalam Pasal 71 ayat (9) Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa dalam hal pemda akan menambah jumlah penyertaan modal melebihi jumlah penyertaan modal yang telah ditetapkan dalam perda tentang penyertaan modal, dilakukan perubahan Perda tentang penyertaan modal yang berkenaan.
Akibat fakta tersebut maka sudah barang tentu penyertaan modal pada PDAM Tirta Bulian sebesar Rp.36.725.547.330,00 belum memiliki dasar hukum nilai investasinya alias ilegal.
Menurut Ratama yang merupakan Wali Kota DPD LSM LIRA Tebingtinggi, temuan BPK ini tidak boleh dianggap remeh oleh APH dan Inspektorat Tebingtinggi, karena sangat patut diduga adanya unsur melawan hukum, kerugian negara, gratifikasi dan menggunakan kewengan untuk kepentingan pihak tertentu.
Jejaring Ombudsman ini juga menambahkan bahwa di TA 2017 ada juga temuan BPK terkait penyertaan modal Pemko Tebingtinggi ke PDAM Tirta bulian dengan nilai yang fantastis juga.
"Ini mengisyaratkan bahwa temuan BPK ini bisa dijadikan pintu masuknya APH dan APIP serta Anggota DPRD Tebingtinggi, jika tidak mau kebobolan uang rakyatnya," kata Ratama. (Sdy)

