Terbukti Terima Suap, Mantan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin Divonis 6 Tahun

Sebarkan:
MEDAN - Wali Kota Medan non aktif Dzulmi Eldin dalam sidang lanjutan secara teleconference (online), Kamis (11/6/2020) di ruang Cakra 2 Pwngadilan Tipikor Medan divonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Selain itu terdakwa juga divonis hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah Dzulmi Eldin menjalani hukuman pokoknya.

Terdakwa diyakini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara berkelanjutan menerima uang suap senilai Rp2,1 miliar melalui Samsul Fitri, selaku Kasubbag Protokol Bagian Umum Pemko Medan pada tajun 2018 hingga 2019.
Majelis hakim yang diketuai Abdul Azis dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan tim JPU pada KPK.

Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, tindak pidana Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, diyakini telah terbukti.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan 1 tahun dari tuntutan tim penuntut umum pada KPK. Sebab pada persidangan sebelumnya terdakwa T Dzulmi Eldin dituntut pidana 7 tahun penjara dan denda Rp.500 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi di antaranya para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (KOPD), walaupun tidak pernah melihat saksi Samsul Fitri disuruh terdakwa meminta uang, namun fakta terungkap di persidangan, ada kekurangan dan sebesar Rp.900 juta kepada Erni Travel.

Yakni salah satu perusahaan travel yang mengurusi berbagai keperluan pulang pergi rombongan terdakwa selaku Wali Kota untuk menghadiri undangan ke Kota Ichikawa, Jepang terkait kerjasama bidang budaya 'Sister City' (Kota Kembar) Medan-Ichikawa. Terdakwa juga mengikutsertakan keluarganya.

Menyikapi vonis yang baru dibacakan tersebut, baik tim penuntut umum maupun penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan pikir-pikir. Apakah terima atau melakukan upaya hukim banding.

Usai persidangan, Junaidi Matondang selaku ketua tim PH menyesalkan pertimbangan hukum majelis hakim.

"Majelis hakim sepertinya copy paste tuntutan JPU pada KPK. Pasal pidana yang dikenakan kepada Wali Kota Medan periode 20015-2021 tidak tepat. Karena seharusnya pasal tersebut untuk pemberi suap," ujarnya. (RBS)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar