Terkait Dana Covid-19, Kepala BPKAD dan Kadis Sosial Kota Medan Dimintai Keterangan di Kejati Sumut

Sebarkan:

MEDAN - Dua Kepala Organisasi Perangkat Daerah (KOPD) di jajaran Pemko Medan, Senin (15/6/2020) dijadwalkan akan dimintai keterangannya oleh tim bidang intelijen di gedung Kejati Sumut Jalan A Haris Nasution Medan.

"Iya. Menurut rencana dua orang dimintai keterangannya. Selain Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan juga Kepala Dinas (Kadis) Sosial Kota Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian ketika dikonfirmasi lewat sambungan WhatsApp (WA).
Juru bicara Kejati Sumut ini terkesan enggan berkomentar lebih jauh mengingat pengusutan kasusnya masih di tahapan pengumpulan bahan dan keterangan alias pulbaket.

Namun rumor berkembang, pemanggilan terhadap kedua KOPD disebut-sebut terkait penggunaan dana percepatan penanggulangan Covid-19 di Ibukota Sumut ini.

Pantauan awak media, Kepala BPKAD Kota Medan Tengku Ahmad Sofyan datang sendirian sekira pukul 10.20 WIB. Kapasitasnya dimintai keterangan selaku Koordinator Keuangan Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kota Medan.

Setelah melapor ke piket petugas Keamanan Dalam (Kamdal), Tengku Ahmad Sofyan yang mengenakan pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diarahkan ke lantai III gedung Kejati Sumut.

Orang pertama di BPKAD Kota Medan tersebut tampak terburu-buru menuju ruang pemeriksaan sekaligus belum bersedia menjawab pertanyaan awak media.

"Nanti ya, setelah diperiksa," jawabnya sembari berjalan masuk ke ruang pemeriksaan.

Sementara hingga pukul 13.00 WIB, awak media belum melihat kehadiran Kadis Sosial Kota Medan Endar Lubis di gedung.

Juru bicara Kejati Sumut Sumanggar Siagian pun belum bersedia memberikan berkomentar, apakah Endar Lubis telah memenuhi panggilan tim bidang intelijen atau masih menunggu kehadirannya.

Saat ditanya mengapa dirinya dipanggil, ia menyatakan akan memberikan keterangan setelah selesai penyidikan. (RBS)

Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar