Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Fahkrur Ngadu ke Polisi

Sebarkan:
Fahkrur Rozi Nasution. 
MEDAN - Fahkrur Rozi Nasution mendatangi Polrestabes Medan, guna membuat Laporan pengaduan terkait dugaan pencemaran nama baik.

Fahkrur melaporkan pria berinisial PP atas dugaan pencemaran nama baik secara pribadi maupun melalui media sosial facebook.

Sesuai dengan Laporan Nomor: STTLP/1415/K/VI/2020/SPKT Polrestabes Medan, PP dilaporkan korban atas dugaan perkara UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 Tahun 2008 Transaksi Elektronik dan Informasi, Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3).

Peristiwa ini bermula dari rasa sakit hati dialami terlapor atas pemberitaan di media online. Terlapor diduga berupaya memutar balikan fakta yang dijelaskan Fakhur. 

“Saya tak terima dengan tuduhannya, apalagi sampai disebarkan melalui medsos. Makanya saya adukan ke polisi. Saya berharap polisi segera menanganinya,” ujar Fahkrur Rozi kepada wartawan, Selasa (16/6/2020). (in)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar