Terlibat Kasus Curas, Otak Pelaku Tawuran di Belawan Diringkus Polisi

Sebarkan:
BELAWAN - Pelaku pencurian dan kekerasan (Curas), Ibnu alis Benu (18) yang menjadi dalang atau otak pelaku tawuran antar pemuda di Belawan ini diringkus Polsek Belawan, Minggu (31/5/2020) malam.

Polisi menyita barang bukti sebilah celurit dari pemuda yang menetap di Jalan TM Pahlawan, Lorong Mas Tigor, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

Kanit Reskrim Polsek Belawan, Iptu AR Riza, Senin (1/6/2020), mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan 2 laporan yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/72/V/2020/SU/Pel Belawan/Sekta Belawan Tanggal 19 Mei 2020 atas kasus Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana pasal 365 KUHPidana dan Laporan Polisi Nomor : LP/73/V/2020/SU/Pel Belawan/Sekta Belawan Tanggal 20 Mei 2020 atas kasus pengrusakan yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam Pasal 170 Jo 406 KUHPidana.
"Berdasarkan laporan itu kita tangkap tersangka. Perbuatan tersangka inilah yang memicu tawuran antar pemuda yang baru - baru ini terjadi di Belawan lama," jelas Riza.

Tawuran itu terjadi, cerita Riza, pada Rabu (20/5/2020) malam lalu. Awalnya, tersangka melakukan pencurian dan kekerasan terhadap seorang wanita bersama pacarnya yang sedang melintas di areal kuburan. Tersangka merampas Hp dan uang milik korban dengan memukul sepasang kekasih itu dengan kayu.

Korban yang merupakan warga sekitar melaporkan peristiwa itu kepada orangtuanya. Kejadian itu mengundang kemarahan warga mendatangi tersangka, ternyata tersangka tidak terima melakukan penyerangan bersama-sama dengan temannya merusak salah satu rumah warga di Lorong Melati, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan.

"Gara-gara perbuatan tersangka, makanya terjadi keributan tawuran di lingkungan itu. Kasus curas dan pengrusakan yang dilakukan tersangka dilaporkan warga kemari (Polsek Belawan). Lalu, kami melakukan lidik dan menangkap tersangka tidak jauh dari rumahnya," ungkap Riza.

Tersangka Ibnu, lanjut orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Belawan ini, telah diamankan dengan barang bukti dengan sebilah celurit yang digunakannya melakukan tawuran. Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap tersangka lain yang terlibat pengrusakan rumah warga tersebut.

"Tersangka akan kita jerat Pasal 365 dan Pasal 170 jo 406 KUHPidana dengan ancaman minimal 5 tahun penjara, kasusnya akan segera kita limpahkan ke pengadilan," pungkas Riza mengakhiri. (Mu-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar