LANGKAT - Seorang supir, Dayat Nasir (30), warga Dusun VIII Sidorejo, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dianiaya karena tidak mau disuruh beli narkotika jenis sabu-sabu.
Akibat penganiayaan itu, korban pingsan dan mengalami banyak lembam pada tubuhnya. Dua tetangga korban, Misnano (40) dan Sisam (38) menolong dan membawa korban ke Puskesmas Besitang untuk mendapat pelayanan medis.
Usai menjalani perawatan, korban didampingi kedua saksi melapor ke Polsek Besitang sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/29/V/2020/SU/LKT SEK BESITANG. Setelah hampir satu bulan melarikan diri, tersangka ditangkap petugas Polsek Besitang di rumahnya.
Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap, Jumat (19/6/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut dan penganiayaan itu dilakukan tersangka TG (27), warga Dusun Halaban Keude, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat bersama seorang temannya berinisial Zul.
"Penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka karena korban menolak disuruh beli sabu-sabu. Sedangkan tersangka lain masih dalam pengejaran," kata Kapolsek. (Lkt-1)
Usai menjalani perawatan, korban didampingi kedua saksi melapor ke Polsek Besitang sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/29/V/2020/SU/LKT SEK BESITANG. Setelah hampir satu bulan melarikan diri, tersangka ditangkap petugas Polsek Besitang di rumahnya.
Kapolsek Besitang AKP Armansyah Harahap, Jumat (19/6/2020) membenarkan adanya penangkapan tersebut dan penganiayaan itu dilakukan tersangka TG (27), warga Dusun Halaban Keude, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat bersama seorang temannya berinisial Zul.
"Penganiayaan itu terjadi di rumah tersangka karena korban menolak disuruh beli sabu-sabu. Sedangkan tersangka lain masih dalam pengejaran," kata Kapolsek. (Lkt-1)