Tipu Bos nya di Langkat, Warga Deliserdang Ditangkap Polisi

Sebarkan:
LANGKAT - Ujang Toni (33) warga Dusun Tanjung Anom, Kecamatan Hamparan perak, Kabupaten Deliserdang, diciduk petugas Polsek Stabat pada Selasa (09/6/2020).

Ia diciduk karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan, sesuai bukti pengaduan Fadlan Perangin angin (korban) (46) warga Dusun Dinding sejati, Desa Jantera, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Kapolsek Stabat AKP M Surbakti kepada Metro Online.co, Rabu (10/6/2020) menjelaskan, tersangka adalah orang kepercayaan dari korban.

"Sudah cukup lama tersangka dipercayakan korban mengantar dagangannya berupa perabot yang terbuat dari rotan keluar kota," ujar Surbakti.

Penangkapan yang dilakukan oleh petugas Polsek Stabat terhadap tersangka berawal saat korban menyuruh tersangka (Ujang toni-red) mengantarkan dagangannya berupa barang perabot ke Pekan Baru Provinsi Riau sebanyak 21 jenis pada 21 Maret 2020 lalu.

"Sejak tersangka sampai di Pekan baru Riau sampai pada 5 April 2020, tersangka tidak ada memberikan kabar kepada korban (majikan) nya," ujar AKP Surbakti.

Dikarenakan tidak ada kabar dari tersangka, korban pun menghubungi tersangka melalui Handphone dengan menanyakan uang hasil penjualan barang perabot tersebut.

Saat itu tersangka mengaku bahwa perabot yang dibawanya baru satu yang laku, dan sejak itu tersangka tidak lagi mengaktifkan handphone.

"Akibat tindakan dugaan penggelapan itu, korban mengalami kerugian sebesar 49 juta rupiah, dengan bukti bon faktur atas nama UD Ujang Rambe. Kini tersangka sudah ditahan," terang Kapolsek Stabat. (Lkt-1)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar