PIMPIN: Kapolda Sumut Irjen Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si didampingi Pejabat Utama Polda Sumut pimpin press release pengungkapan kasus 15 kg sabu jaringan Aceh-Sumut.
Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka ditangkap yakni inisial KR, HS dan MYN. Karena melawan petugas, MYN diberi tindakan tegas terukur.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat pada Minggu (14/6/2020), ada satu orang laki-laki yang membawa sabu dari Provinsi Aceh menuju Sumut melalui Jalan Lintas Sumatera Besitang Kab. Langkat.
Kemudian personel unit 2 Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut langsung menuju perbatasan Sumut - Aceh tepatnya Jl. Lintas Sumatera Besitang Kab. Langkat.
Petugas menghentikan mobil Yaris warna hitam dan mengamankan dua orang laki-laki berinisial KR dan HS.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah ransel hitam berisikan lima bungkus teh china yang di dalamnya sabu seberat 5 Kg," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.
Tambah Kapolda Sumut, dari hasil keterangan kedua tersangka, mereka disuruh inisial MYN yang sebelumnya mereka telah memberikan satu buah tas ransel berisikan 10 bungkus sabu kepada MYN yang mengendarai mobil Inova warna biru BK 1262 AL.
Selanjutnya, pada Minggu (14/6/2020), sekira pukul 23.00 Wib, personel Unit II Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap MYN dan melihat mobil tersebut di Jalan Megawati Binjai.
"Saat mobil tersebut akan dihentikan, pengemudi tidak mau berhenti dan terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya petugas dapat menghentikan di simpang jalan tol Binjai - Medan. Namun saat pelaku turun dari mobilnya, MYN melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api ke arah petugas, kemudian Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," tambah Kapolda Sumut.
Di dalam mobil ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam hijau berisikan 10 bungkus teh china warna hijau muda yang di dalamnya sabu 10 Kg.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka MYN ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun di tengah perjalanan tersangka MYN meninggal dunia.
"Dari hasil penangkapan 15 Kg sabu berarti 150.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna diselamatkan. Kami akan menyelidiki terkait kepemilikan senjata tajam para tersangka," tegas Kapolda Sumut. (ka)
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah ransel hitam berisikan lima bungkus teh china yang di dalamnya sabu seberat 5 Kg," ujar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin.
Tambah Kapolda Sumut, dari hasil keterangan kedua tersangka, mereka disuruh inisial MYN yang sebelumnya mereka telah memberikan satu buah tas ransel berisikan 10 bungkus sabu kepada MYN yang mengendarai mobil Inova warna biru BK 1262 AL.
Selanjutnya, pada Minggu (14/6/2020), sekira pukul 23.00 Wib, personel Unit II Subdit II Dit Resnarkoba Polda Sumut melakukan pengejaran terhadap MYN dan melihat mobil tersebut di Jalan Megawati Binjai.
"Saat mobil tersebut akan dihentikan, pengemudi tidak mau berhenti dan terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya petugas dapat menghentikan di simpang jalan tol Binjai - Medan. Namun saat pelaku turun dari mobilnya, MYN melakukan perlawanan dengan menodongkan senjata api ke arah petugas, kemudian Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," tambah Kapolda Sumut.
Di dalam mobil ditemukan barang bukti berupa satu buah tas ransel warna hitam hijau berisikan 10 bungkus teh china warna hijau muda yang di dalamnya sabu 10 Kg.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka MYN ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis, namun di tengah perjalanan tersangka MYN meninggal dunia.
"Dari hasil penangkapan 15 Kg sabu berarti 150.000 orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 10 orang pengguna diselamatkan. Kami akan menyelidiki terkait kepemilikan senjata tajam para tersangka," tegas Kapolda Sumut. (ka)