Usai Terbitkan Perwal, Pemko Binjai Bagikan Masker ke Masyarakat

Sebarkan:
BINJAI - Dalam upaya pencegahan pandemi Covid-19, Pemerintah Kota Binjai membagikan masker secara gratis kepada masyarakat, Kamis (11/6/2020).

Pembagian masker dilaksanakan di 6 lokasi yaitu lampu merah depan Kantor Wali Kota Binjai, Jalan Gatot Subroto depan Kantor Bappeda, Jalan Jamin Ginting simpang SPBU Rambung, Pajak Tavip, Pajak Kebun Lada, dan Jalan Soekarno Hatta depan Masjid Agung.
Pembagian masker dilakukan setelah Pemerintah Kota Binjai menerbitkan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 16 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Binjai.

Wali Kota Binjai, Muhammad Idaham yang langsung memimpin pembagian masker didepan Kantor Wali Kota mengatakan kegiatan ini dalam rangka sosialisasi Peraturan Walikota Binjai nomor 16 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Binjai.

Perwal ini di dalamnya ada mengatur upaya pencegahan dan penanggulangan Covid -19. Salah satunya dengan mewajibkan setiap orang menggunakan masker jika berada di luar rumah atau di tempat-tempat umum, seperti di pasar tradisional, pasar modern, terminal, pelabuhan, bandara, angkutan umum, perkantoran, tempat ibadah, dan tempat umum lainnya.

Selain itu kepada pelaku usaha juga wajib melarang masuk ke tempat usahanya bagi orang yang tidak menggunakan masker.

"Sosialisasi akan kita laksanakan selama 3 hari. Selanjutnya, mulai minggu depan akan dilaksanakan razia bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker," kata Idaham.

Idaham juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.

"Selalu pakai masker, harus tetap melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak dengan orang lain," ujarnya.(Ismail)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar