Ahong, korban penganiayaan.
Selain menganiaya, tersangka R alias Roni Sumbing (35) warga Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat mengambil paksa uang korban sebesar Rp10 ribu.
“Uang sebesar Rp10 ribu milik korban digunakan pelaku membeli rokok,” kata Kapolsek Medan Barat Kompol Afdhal Junaidi, Selasa (21/7/2020).
Tersangka yang diamankan.
Diberitakan sebelumnya, Ahong menjadi korban pemalakan ketika berada di Jalan Kapten Sumarsono/Jalan Pertempuran Medan.
Tanpa belas kasihan, pelaku bahkan menganiaya korban dengan mendorongnya hingga terjatuh dan bagian muka menghantam aspal hingga wajahnya berlumuran darah, korban mengalami luka di dahinya.
Akibat penganiayaan ini, foto korban penuh luka jahitan di bagian wajahnya menjadi viral di media sosial (medsos) pada Rabu (8/7/2020) silam. (ka)