![]() |
Baru Keluar Penjara, Residivis Ini Kembali Kedapatan Mencuri |
LABUHANBATU | Seolah tak jera, SBL (34) seorang residivis
kasus pencurian yang baru keluar pada Mei 2020 kemarin, berulah lagi. Dia kembali
melakukan kejahatan yang sama, dan kemudian tertangkap lagi oleh polisi.
SBL berulah lagi pada Minggu (10//5/2020) yang baru beberapa
hari menghirup udara bebas. Hasil penyelidikan Tekab Polsek Kota Pinang
memastikan, kasus pencurian 1 unit televisi layar datar merk Panasonic 32 inchi
di Puskesmas Batu Ajo, Dusun Karya Makmur, Desa Pasir Tuntung, Kecamatan
Kotapinang, Kabupaten Labusel adalah tersangka SBL.
Sesuai hasil konfirmasi awak media Minggu (5/7/2020), dan
berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/100/Res.1.8 /V/2020/SPKT/SU/LBS/SEKTA
KOTA PINANG, tanggal 10 Mei 2020, pelapor yan berinisial T telah melaporkan
kejadian ini ke Polsek Kota Pinang.
SBL adalah seorang warga Dusun Sumber Sari, Desa Pasir
Tuntung, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labusel. Dia dikenal sebagai pengangguran
yang nekad kembali berulah melakukan tindak pidana pencurian yang menjebloskan
nya ke penjara pada Juli 2019 lalu.
Kali ini, aksinya sempat berhasil membawa 1 unit televisi
layar datar merk Panasonic 32 inchi berwarna hitam dari Puskesmas Batu Ajo dengan
cara merusak lubang angin di atas jendela ruang staf. "Saya mendapati
lubang angin sudah rusak dan telah terbuka,” sebut T kepada awak media.
Atas peristiwa tersebut, pelapor mengalami kerugian
sekira Rp3.500.000,- dan melaporkannya ke Polsekta Kota Pinang.
Tanpa menunggu lama tim Tekab langsung merespon laporan T.
Hasil penyelidikan di lapangan dan interogasi saksi-saksi, diketahui
tersangkanya adalah SBL. Tersangka pun ditangkap di rumahnya di Dusun Sumber
Sari, Desa Pasir Tuntung, Kec. Kota Pinang Kab. Labusel.
Masih dari hasil interogasi, ternyata tersangka tidak
melakukan pencurian tersebut sendiri. SBL beraksi bersama satu orang temannya
berinisial KH.
Mereka melakukan pencurian dengan merusak lubang angin di
atas jendela puskesmas dengan menggunakan alat berupa linggis. Lalu kedua tersangka
masuk melalui lubang angin tersebut, kemudian mencuri televisi layar datar yang
menempel di dinding.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit
televisi layar datar merk Panasonic dari tersangka. Namun hingga saat ini, tim masih
lanjut melakukan pengembangan untuk mencari tersangka KH. "Kita tetap akan
memburu KH sampai ketemu,” tegas Kapolsekta Kota Pinang.(Husin)