MEDAN | Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution, Kembali di datangi Pimpinan Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Medan. Kedatangan para aktivis mahasiswa tersebut untuk melakukan aksi unjuk rasa menyoalkan beberapa pelaksanaan proyek yang telah selesai dikerjakan di Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan, Selasa (14/07/2020).
Aksi unjuk rasa itu dipimpin langsung Ketua PC PMII Kota Medan Rahmat Ritonga, yang mendesak pihak Kejati Sumut agar menindaklanjuti dan meriksa Pengguna Angaran (PA), Penjabat Pembuat Komtimen (PPK) serta rekanan dalam pelaksaan pekerjaan proyek Peningkatan Jalan - Pembetonan Jalan Di Jl. Denai Kec. Medan Denai Tahun 2017 Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Medan dengan anggaran kegiatan Rp.10 miliar.
“Kami menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spek pada perjanjian konrak temuan dilapangan lapisan permukaan bergelombang, sambungan Satu hamparan bidang jalan beton dengan hamparan bidang beton lainnya tidak lurus. Kami duga mutu campuran jalan beton tidak sesuai dan diduga proses mutu perkerjaan jalan beton rendah,” jelas Rahmat dalam orasinya.
Tidak hanya itu saja, massa aksi juga membeberkan beberapa proyek lainnya yang mereka duga pelaksanaanya tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis seperti Peningkatan Jalan - Pembetonan Jalan di Jalan Mandala (Lanjutan) Kecamatan Medan Denai Tahun 2017 Anggaran Kegiatan Rp 6 miliar lebih.
Peningkatan Jalan - Pembetonan Jalan di Jalan Denai M/D Jalan Ar. Hakim s/d Simpang Jalan Mandala By Pass Kecamatan Medan Denai Tahun Anggaran 2016 dengan Anggaran Kegiatan Rp 3 miliar lebih yang mereka duga terjadi kerugian negara dalam pelaksanaannya.
“Jika lembaga penegak hukum tidak cepat memeriksa dan memanggil orang-orang yang paling bertanggungjawab dalam pelaksaan pekerjaan tersebut, maka kami akan melakukan aksi kembali di Kejati Sumut,” tegas Rahmat mengakhiri orasinya.
Setelah menyampai orasi dan diterima oleh perwakilan Kejati Sumut, massa aksipun langsung membubarkan diri. (rel)
“Kami menduga pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan spek pada perjanjian konrak temuan dilapangan lapisan permukaan bergelombang, sambungan Satu hamparan bidang jalan beton dengan hamparan bidang beton lainnya tidak lurus. Kami duga mutu campuran jalan beton tidak sesuai dan diduga proses mutu perkerjaan jalan beton rendah,” jelas Rahmat dalam orasinya.
Tidak hanya itu saja, massa aksi juga membeberkan beberapa proyek lainnya yang mereka duga pelaksanaanya tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis seperti Peningkatan Jalan - Pembetonan Jalan di Jalan Mandala (Lanjutan) Kecamatan Medan Denai Tahun 2017 Anggaran Kegiatan Rp 6 miliar lebih.
Peningkatan Jalan - Pembetonan Jalan di Jalan Denai M/D Jalan Ar. Hakim s/d Simpang Jalan Mandala By Pass Kecamatan Medan Denai Tahun Anggaran 2016 dengan Anggaran Kegiatan Rp 3 miliar lebih yang mereka duga terjadi kerugian negara dalam pelaksanaannya.
“Jika lembaga penegak hukum tidak cepat memeriksa dan memanggil orang-orang yang paling bertanggungjawab dalam pelaksaan pekerjaan tersebut, maka kami akan melakukan aksi kembali di Kejati Sumut,” tegas Rahmat mengakhiri orasinya.
Setelah menyampai orasi dan diterima oleh perwakilan Kejati Sumut, massa aksipun langsung membubarkan diri. (rel)