Digeledah di Pinggir Jalan, Pemilik Sabu Ditangkap Polres Tebingtinggi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI | Seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika ditangkap Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (15/7/2020) dini hari.
Pelaku bernama Dedi Rinanda alias Dedi (27), warga Jalan Bulian, Kelurahan Bandar Utama, Kecamatan Tebingtinggi Kota. Ia ditangkap di pinggir Jalan Ikhlas, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir.

"Kita turut amankan 43 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 15,03 gram dan 1 buah pipet plastik," ujar Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan, Kamis (16/7/2020).

AKP Nainggolan menjelaskan, pelaku ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat bahwa di TKP akan ada transaksi narkoba.

"Petugas yang dipimpin Kanit II AIPTU Martin Silalahi beserta anggota berangkat ke TKP dan melihat orang yang dicurigai berada di pinggir Jalan Ikhlas. Kemudian orang tersebut didekati dan diinterogasi lalu digeledah dari saku baju pelaku ditemukan barang bukti tersebut," ungkapnya.

Selanjutnya, lanjut Nainggolan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi guna proses sidik lanjut.

"Pelaku yang dipersangkakan pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) dari UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar