Dua Maling Lembu Ditangkap Sat Reskrim Polres Tanjung Balai

Sebarkan:
DITANGKAP : Dua maling lembu yang diamankan. 

TANJUNG BALAI | Sat Reskrim Polres Tanjung Balai amankan dua tersangka pencuri lembu pada Senin (13/7/2020) sekira pukul 19.40 Wib.

Kedua tersangka Zerli alias Carli,43, warga Jln. Kemuning Lk.III Kel.Selat Lancang Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan Adlin alias K Delen,58, warga Jln. Anwar Idris Kel.Bunga Tanjung Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai diamankan atas laporan pengaduan Al Mustaqim ,30, warga Jln.Palem Lk.III Kel.Bunga Tanjung Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.

Dalam laporan pengaduannya, korban kehilangan seekor lembu dari kandangnya pada Jumat (3/7/2020) sekira pukul 04.00 Wib.

Akibat kasus tersebut, korban mengalami kerugian Rp.12 juta. Usai mendapat laporan pengaduan, Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan mengetahui bahwa salah satu pelaku yang melakukan pencurian adalah Zerli alias Carli.

Pada Senin (13/7/2020) sekira pukul 18.00 Wib, personil Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai mendapat informasi bahwa tersangka berada di Jalan Durian Kel.Sirantau Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. 

Lalu Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai yang dipimpin Padal Tekab Sat Reskrim langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui mencuri lembu tersebut bersama Adlin alias Wak Delen warga Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai. Delen kemudian berhasil ditangkap di Jln.Mesjid Kel.Pulo Simardan Kec.Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai. 

Turut diamankan barang bukti satu buah tali warna putih yang dilepas dari leher lembu milik korban, satu buah keranjang yang digunakan pelaku mengangkut lembu milik korban.

Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku mengangkut lembu milik korban yang di ambil oleh pelaku. Satu pasang sepatu bot warna hitam milik pelaku.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan kedua tersangka. "Keduanya sudah ditahan untuk proses lebih lanjut," tegasnya. (jo)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini