![]() |
Hana Hanifah. |
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial J dan R. Namun, saat ini, baru satu yakni R yang sudah diamankan. Sedangkan, J diduga merupakan mucikari di Jakarta yang berprofesi sebagai fotografer.
Sebelumnya, Hana Hanifah diamankan Sat Reskrim Polrestabes Medan bersama seorang pria berinisial A di sebuah kamar hotel dan R yang diduga mucikari di lobi hotel. Saat diamankan, polisi menemukan Hana Hanifah tidak berbusana lengkap.
"Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu J, yang ada di Jakarta, yang kita duga adalah mucikari di Jakarta," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/7/2020) malam.
"Saudara J ini mengaku profesinya adalah fotografer. Mereka sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta," lanjutnya.
Kombes Riko mengaku, pihaknya akan menurunkan tim untuk memburu J ke Jakarta.
"Terhadap tersangka kita akan tahan. Kemudian, Saudara J kita dalami, kita kejar ke Jakarta," katanya.
Kemudian, Riko menambahkan, peran J dalam kasus dugaan prostitusi itu adalah sebagai perantara yang mengirimkan uang Rp 20 juta ke Hana Hanifah.
"Dari keterangan Saudari H (Hana), dia menerima transferan Rp 20 juta dari saudara J yang ada di Jakarta," ucap perwira berpangkat melati tiga ini.
Diketahui, Ssatus Hana Hanifah saat ini adalah saksi. Polisi hanya meminta keterangannya sebagai obyek yang diperdagangkan. Kabarnya, Hana Hanifah sudah dipulangkan ke Jakarta.
"Karena dirinya (Hana, red) sebagai objek yang diperdagangkan sesuai UU TPPO nomor 21/2007, sementara kita jadikan saksi," imbuh Kombes Riko. (Sdy)
"Tersangka R komunikasi dengan tersangka lain, yaitu J, yang ada di Jakarta, yang kita duga adalah mucikari di Jakarta," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Selasa (14/7/2020) malam.
"Saudara J ini mengaku profesinya adalah fotografer. Mereka sering bertemu di salah satu kafe di seputaran Senayan, Jakarta," lanjutnya.
Kombes Riko mengaku, pihaknya akan menurunkan tim untuk memburu J ke Jakarta.
"Terhadap tersangka kita akan tahan. Kemudian, Saudara J kita dalami, kita kejar ke Jakarta," katanya.
Kemudian, Riko menambahkan, peran J dalam kasus dugaan prostitusi itu adalah sebagai perantara yang mengirimkan uang Rp 20 juta ke Hana Hanifah.
"Dari keterangan Saudari H (Hana), dia menerima transferan Rp 20 juta dari saudara J yang ada di Jakarta," ucap perwira berpangkat melati tiga ini.
Diketahui, Ssatus Hana Hanifah saat ini adalah saksi. Polisi hanya meminta keterangannya sebagai obyek yang diperdagangkan. Kabarnya, Hana Hanifah sudah dipulangkan ke Jakarta.
"Karena dirinya (Hana, red) sebagai objek yang diperdagangkan sesuai UU TPPO nomor 21/2007, sementara kita jadikan saksi," imbuh Kombes Riko. (Sdy)