TEBINGTINGGI | Seorang wanita yang diduga pengedar Narkotika ditangkap oleh petugas Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (7/7/2020) sore di Jalan Bukit Kencur, Lingkungan IV, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan.
Informasi yang dihimpun, pelaku berinisial PUT alias Patma (28), warga Jalan Imam Bonjol, Lingkungan V, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi.
Saat mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi berisi sabu seberat brutto 1,41 gram, 1 buah kotak rokok kaleng, 1 buah jarum suntik, 1 buah sekop dan beberapa bungkus plastik transparan.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba jenis sabu di Jalan Bukit Kencur.
"Mendapat informasi tersebut, anggota bergerak ke TKP yang dipimpin Katim 1 Narkoba Aipda Edy Syahputra," ujarnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut AKP Yunus, pelaku sedang duduk di kursi dapur rumah temannya. Lalu, petugas menyuruh Patma untuk berdiri dan terlihat 1 buah kotak kaleng rokok diatas kursi papan diduduki pelaku.
"Petugas membuka kaleng tersebut dan didapati barang bukti tersebut. Kemudian, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk diproses," ungkapnya. (Sdy)
Saat mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi berisi sabu seberat brutto 1,41 gram, 1 buah kotak rokok kaleng, 1 buah jarum suntik, 1 buah sekop dan beberapa bungkus plastik transparan.
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pengedar Narkoba jenis sabu di Jalan Bukit Kencur.
"Mendapat informasi tersebut, anggota bergerak ke TKP yang dipimpin Katim 1 Narkoba Aipda Edy Syahputra," ujarnya.
Pada saat dilakukan penangkapan, lanjut AKP Yunus, pelaku sedang duduk di kursi dapur rumah temannya. Lalu, petugas menyuruh Patma untuk berdiri dan terlihat 1 buah kotak kaleng rokok diatas kursi papan diduduki pelaku.
"Petugas membuka kaleng tersebut dan didapati barang bukti tersebut. Kemudian, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebingtinggi untuk diproses," ungkapnya. (Sdy)