TANJUNGBALAI | Akhirnya sepak terjang ZM alias Tomjon, 45, warga Gg. Kampar Lingkungan 3, Kel. Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai kandas ditangan polisi dan ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (15-7-2020).
Tersangka ditangkap saat menjual sabu di dalam sebuah rumah kosong di Jln. Ambai, Lingkungan 4, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram, satu timbangan electrik, tiga bal kecil berisi plastik klip transparan dan tiga batang pipet plastik serta satu buah dompet warna ungu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan tersangka tempat menjual narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kanit I Aiptu Wariono dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka mengaku narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari orang berinisial HD yang masih dalam pencarian," ujar Kasat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Surya)
Dari tersangka petugas mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,20 gram, satu timbangan electrik, tiga bal kecil berisi plastik klip transparan dan tiga batang pipet plastik serta satu buah dompet warna ungu.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering dijadikan tersangka tempat menjual narkotika jenis sabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut Kanit I Aiptu Wariono dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
"Tersangka mengaku narkotika jenis shabu tersebut miliknya yang diperoleh dari orang berinisial HD yang masih dalam pencarian," ujar Kasat.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Surya)