SERGAI | Julianto alias Juli (44), warga Jalan Pembangunan III, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, diciduk Tekab Polsek Dolok Masihul, Polres Serdangbedagai (Sergai) di Dusun I, Desa Aras Panjang, Kecamatan Dolok Masihul, Senin (13/7/2020) malam.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 8 plastik klip transparan berukuran kecil, 1 buah kotak rokok, 1 lembar kertas, uang tunai Rp100 ribu dan 1 unit HP.
Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan kepada wartawan, Selasa (14/7/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa 4 plastik klip transparan ukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 plastik klip transparan ukuran sedang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 8 plastik klip transparan berukuran kecil, 1 buah kotak rokok, 1 lembar kertas, uang tunai Rp100 ribu dan 1 unit HP.
Kapolres Sergai AKBP R.Simatupang didampingi Kapolsek Dolok Masihul AKP J. Panjaitan kepada wartawan, Selasa (14/7/2020) mengatakan penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkoba yang sering melakukan transaksi.
"Belakangan tersangka diketahui bernama Julianto alias Juli yang sangat meresahkan warga dan anak-anak muda di Desa Aras Panjang," ujar Kapolres.
Berdasarkan informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Supriadi bersama anggota melakukan penyelidikan untuk melakukan pengintaian dan melihat pelaku berada di Jalan Desa Aras Panjang.
"Pada saat itu, tersangka sedang berdiri, ketika ada salah anggota yang menyaru sebagai pembeli (undercover buy), saat itu juga petugas menangkap tersangka," ungkapnya.
Bahkan pada saat ditangkap, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, namun petugas menemukan satu bungkus rokok gudang garam yang dibuang pelaku.
Setelah diperlihatkan bungkusan plastik klip transparan ukuran kecil dan sedang, yang berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku diinterogasi guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut.
"Pelaku mengaku dari WL warga Kampung Mandailing Lingkungan II, Pekan Dolok masihul," kata Kapolres.
Menurut tersangka, sabu telah diambil melalui WL, Senin (13/7/2020) sore dengan harga Rp. 800 ribu dan setelah barang habis langsung uang tersebut diantar kepada WL.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap WL yang bertempat tinggal di Kampung Mandailing Link II pekan Dolok Masihul, namun tidak ditemukan.
Petugas akhirnya melakukan pengejaran di tempat tongkrongan atau mangkal tepatnya di Pekan Dolok Masihul juga tidak ditemukan pria yang dimaksud.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul.
"Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas kapolres. (HR)
Berdasarkan informasi itu, Kanit Reskrim Ipda Supriadi bersama anggota melakukan penyelidikan untuk melakukan pengintaian dan melihat pelaku berada di Jalan Desa Aras Panjang.
"Pada saat itu, tersangka sedang berdiri, ketika ada salah anggota yang menyaru sebagai pembeli (undercover buy), saat itu juga petugas menangkap tersangka," ungkapnya.
Bahkan pada saat ditangkap, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti, namun petugas menemukan satu bungkus rokok gudang garam yang dibuang pelaku.
Setelah diperlihatkan bungkusan plastik klip transparan ukuran kecil dan sedang, yang berisikan butiran kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku diinterogasi guna dilakukan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang narkoba tersebut.
"Pelaku mengaku dari WL warga Kampung Mandailing Lingkungan II, Pekan Dolok masihul," kata Kapolres.
Menurut tersangka, sabu telah diambil melalui WL, Senin (13/7/2020) sore dengan harga Rp. 800 ribu dan setelah barang habis langsung uang tersebut diantar kepada WL.
Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran terhadap WL yang bertempat tinggal di Kampung Mandailing Link II pekan Dolok Masihul, namun tidak ditemukan.
Petugas akhirnya melakukan pengejaran di tempat tongkrongan atau mangkal tepatnya di Pekan Dolok Masihul juga tidak ditemukan pria yang dimaksud.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul.
"Tersangka dijerat Pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," tegas kapolres. (HR)