![]() |
Haris, pelaku yang bunuh ibu kandungnya sendiri. |
Hal ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus dalam keterangan persnya, Jumat (10/7/2020).
"Sesuai pasal 44 KUHAP, tersangka memiliki gangguan kejiwaan. Untuk itu penyidikan dihentikan," ujarnya.
Sebelumnya, Supartik (71) warga Dusun II, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang ditemukan tewas di tangan anak kandungnya sendiri Haris (42).
Korban tewas dengan luka robek di bagian kepala dan terkapar bersimbah darah di dapur rumahnya.
Usai melakukan pembunuhan terhadap ibunya, pelaku diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan intensif hingga disimpulkan pelaku mengalami gangguan jiwa. Kini pelaku telah dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) di Kota Medan. (Wan)