SERDANGBEDAGAI | Tekab Polsek Firdaus Polres Serdangbedagai (Sergai) menggerebek lokasi permainan judi dadu dan mengamankan bandar dan pemainnya, Rabu (15/7/2020) sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan, Kamis (16/7/2020) mengatakan lokasi penggrebekan dilakukan personel di Rampah Kiri, Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kapolsek Firdaus AKP Budiadin kepada wartawan, Kamis (16/7/2020) mengatakan lokasi penggrebekan dilakukan personel di Rampah Kiri, Dusun VI, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah.
Para tersangka yang diamankan yakni Dedi Sahputra alias Dedi (26), Hermanto alias Anto (51), Edy Prayetno alias GD (51), ketiganya warga Kecamatan Sei Rampah, dan Ahmad Efendi Siahaan alias Gordon (45) warga Indra Loka Jaya Kecamatan Way Kenanga, Tulang Bawang Bawah, Lampung.
Selain itu, Tim Opsnal turut mengamankan barang bukti, 1 lembar beberan dadu yang bertuliskan mata dadu, 2 mata dadu sebagai angka tebakan, 1 buah tungkup Dadu yang terbuat dari plastik sebagai tempat pemutar dadu, 1 piring dadu yang terbuat dari plastik sebagai alas pemutar mata dadu dan uang Rp.126 ribu.
"Sebelumnya, petugas Polsek Firdaus menindaklanjuti laporan masyarakat sering terjadi perjudian jenis Dadu di TKP, tepatnya di rumah Hermanto," ujar Kapolres.
Selanjutnya, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M.Sihombing. Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan bandar judi dadu dan pemasang yang sedang bermain di tempat tersebut.
"Kemudian, tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyelidikan dan penyidikan," tandas Kapolres. (HR)
Selain itu, Tim Opsnal turut mengamankan barang bukti, 1 lembar beberan dadu yang bertuliskan mata dadu, 2 mata dadu sebagai angka tebakan, 1 buah tungkup Dadu yang terbuat dari plastik sebagai tempat pemutar dadu, 1 piring dadu yang terbuat dari plastik sebagai alas pemutar mata dadu dan uang Rp.126 ribu.
"Sebelumnya, petugas Polsek Firdaus menindaklanjuti laporan masyarakat sering terjadi perjudian jenis Dadu di TKP, tepatnya di rumah Hermanto," ujar Kapolres.
Selanjutnya, petugas langsung menuju lokasi yang dimaksud dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Ipda M.Sihombing. Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan bandar judi dadu dan pemasang yang sedang bermain di tempat tersebut.
"Kemudian, tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Firdaus guna proses penyelidikan dan penyidikan," tandas Kapolres. (HR)