Pembawa Sabu di Pantai Cermin Sergai Diciduk Polisi

Sebarkan:
SERGAI | Edi Suwandi alias Wandi (23) diciduk Tekab Polsek Pantai Cermin dari kediamannya di Dusun II, Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Minggu (12/7/2020) malam.

Dari lokasi penggrebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa plastik klip putih diduga sabu, sebuah dompet dan sebuah jaket warna hitam.

Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang melalui Kapolsek Pantai Cermin, AKP Teddy Napitupulu, Senin (13/7/2020) mengatakan sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering ada transaksi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Reskrim Polsek Pantai Cermin bergerak menuju TKP dan melakukan pemantauan serta melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku.

"Kita lakukan penggeledahan terhadap pelaku Wandi dan ditemukan 1 buah dompet yang berisi 1 plastik kristal putih diduga sabu dan dilanjutkan memeriksa jaket warna hitam yang dipakai pelaku," ujar AKP Teddy.

"Kemudian ditemukan di dalam kantong kanan 2 buah plastik klip transparan yang didalamnya butiran kristal yang diduga sabu," lanjutnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pantai Cermin guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses selanjutnya. Tersangka dikenakan pasal 114 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ungkap Kapolsek. (HR)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini