Penerima Bantuan Beasiswa tidak Boleh Double

Sebarkan:
Kepala Dinas Pendidikan Samosir Rikardo Hutajulu. 

SAMOSIR | Kepala Dinas Pendidikan Samosir Rikardo Hutajulu menegaskan, bahwa mahasiswa penerima bantuan beasiswa Bidikmisi (Bantuan Pendidikan Miskin Berprestasi) tidak diperbolehkan double atau menerima bantuan dari pihak manapun.

Hal itu diungkapkannya kepada wartawan melalui seluler, Senin (20/7/2020) menanggapi keluhan seorang mahasiswa IPB Roma Teresia Sitanggang yang viral di media sosial.

Dijelaskannya, sejujurnya kami sangat mengapresiasi dan bangga atas prestasi Romauli Teresia Sitanggang dan mengakui bahwa termotivasi lulus ke salah satu PTN karena motivasi dari Bupati Samosir Rapidin Simbolon.

Sekaligus prestasi itu sesuai dengan visi dan Kabupaten Samosir yaitu terwujudnya masyarakat Samosir yang sejahtera, mandiri dan berdaya saing berbasis pariwisata dan pertanian bahwa pendidikan menjadi ujung tombak menciptakan masyarakat Samosir yang berdaya saing.

Begitu pun sehubungan dengan hal tersebut Pemkab Samosir juga mengapresiasi setiap siswa dan mahasiswa asal Samosir yang berprestasi dengan memberikan bantuan sosial pendidikan yang disebut dengan beasiswa sejak tahun 2017 lalu.

 Tambah Rikardo Hutajulu, selain itu sesuai Peraturan Bupati Samosir Nomor 67 Tahun 2019 Tentang Pemberian Bantuan Sosial Pendidikan di Kabupaten Samosir, bahwa penerima beasiswa tidak sedang menerima beasiswa dari pemerintah atau kementerian atau lembaga lain.

"Jika Pemkab Samosir memberikan beasiswa dari APBD Samosir, maka penerima beasiswa Bidikmisi akan diberhentikan," terang Kepala Dinas Pendidikan Samosir Rikardo Hutajulu.(hjs) .
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini