![]() |
Pelaku dan barang bukti |
Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/84/VII/2020/SU/Polsek T.TINGGI/SPKT.TT, tanggal 27 Juli 2020, dengan pelapor Agus Rianto (55), warga Dusun III, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku yang ditangkap yakni Ryan Taufik Panjaitan (32), warga Dusun IV, Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Sergai.
Kapolsek Tebingtinggi Iptu Doraria Simanjuntak menjelaskan, pelaku melakukan pencurian pada Minggu (26/7/2020) malam di kawasan gerbang tol Tebingtinggi–Medan, tepatnya di Desa Paya Bagas, Kecamatan Tebingtinggi, Sergai.
"Barang yang dicuri adalah kabel PJU milik PT Jasa Marga Tol Kualanamu," ujar Iptu Doraria, Selasa (28/7/2020).
Doraria mengatakan, awalnya pelapor menerima telepon dari petugas keamanan jalan tol saat melaksanakan patroli melihat seorang pria berjongkok dan mengorek tanah dekat kabel PJU di simpang gerbang tol Tebingtinggi-Medan di Desa Paya Bagas.
Melihat hal itu, petugas keamanan tol langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Pos Pintu Tol Tebingtinggi dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebingtinggi.
"Pada Senin 27 Juli 2020 malam, petugas Polsek Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polsek Tebingtinggi untuk dimintai keterangan," ungkap Iptu Doraria. (Sdy)
![]() |
TKP pencurian |
Melihat hal itu, petugas keamanan tol langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti ke Pos Pintu Tol Tebingtinggi dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tebingtinggi.
"Pada Senin 27 Juli 2020 malam, petugas Polsek Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya dan kemudian dibawa ke Polsek Tebingtinggi untuk dimintai keterangan," ungkap Iptu Doraria. (Sdy)