Lokasi perusakan lahan PTPN II di Tanjung Garbus |
Selain mengerahkan personel pengamanan dibantu BKO TNI, pihak perkebunan juga menurunkan satu alat berat eskalator untuk membongkar jalan masuk kendaraan pelaku kegiatan Galian C ilegal.
Tindakan ini dilakukan karena Aktivitas galian C ilegal yang merusak lahan seluas 18 hektar di blok 80 Afdeling I Kebun Tanjung Garbus Pagar Merbau TGPM Desa Tanjung Mulia Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deliserdang hingga kini masih berlanjut. Akibatnya pihak PTPN II mengalami kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah akibat kerusakan lahan perkebunan kelapa sawit produktif di atas lahan tersebut.
Kapten Manik |
“Ini kami siapkan diri dengan dua ratus petugas keamanan untuk berjaga jaga bila nantinya ada perlawanan dari pihak penggarap lahan tersebut. Kami tentunya harus mempersiapkan diri sebagai antisipasi," tegasnya.
Terkait perusakan lahan ini, kata Kapten Manik, pihaknya sudah melaporkan ke Kepolisian Polda Sumatera Utara dengan STTLP /1312/VII/ 2020/SUMUT /SPKT III, dan berharap agar dapat ditindak lanjuti menurut hukum yang berlaku.
Hingga berita ini dimuat redaksi, ratusan petugas keamanan PTPN II itu masih berjaga di lokasi penggalian, sementara itu terlihat para pelaku penggalian menarik alat berat mereka.(wan/js)