Reskrim Polres Lhokseumawe Tangkap 3 Pembobol ATM BNI

Sebarkan:
AMANKAN: Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto saat memimpin siaran pers penangkapan aksi pembobolan ATM. 

LHOKSEUMAWE | Tim Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap aksi pembobolan ATM BNI di Gampong Mancang Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Banda Aceh pada Senin (13/7/2020) sekitar pukul 09.30 WIB.

Tiga pelaku berhasil diamankan, sedangkan seorang lainnya masih buron. 

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam siaran pers, Selasa (14/7/2020) sore menerangkan, dua pelaku adalah mantan pekerja PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) perusahaan penunjang jasa keuangan di bidang managed service ATM. Sedangkan seorang pelaku masih aktif.
Ketiga tersangka saat digiring petugas. 

“Ketiganya merupakan mantan dan masih ada yang aktif di PT SSI. Mereka terlibat perkara percobaan pencurian. Namun uangnya masih utuh Rp 64 juta lebih, karena sebelum berhasil membawa kabur uang itu, aksi mereka kepergok pekerja lain yang hendak masuk ke dalam ATM itu,” kata Kapolres.

Ketiga tersangka masing-masing, KB (25) asal Gampung Meunasah Blang, Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kab. Lhokseumawe berstatus karyawan aktif di PT SSI. Kemudian NF (33) asal Keude Cunda, Lhokseumawe dan ZF (31) asal Hagu Teungoh, Kecamatan Banda Sakti. Sedangkan tersangka lain, RV masih diburu petugas. 

Tambah AKBP Eko Hartanto, KB masih aktif bekerja di PT SSI, berperan memberikan kunci ATM kepada tersangka NF. NF adalah mantan pekerja PT SSI berperan masuk ke dalam ATM. NF ini pernah menjabat sebagai asisten manager PT SSI cabang Lhokseumawe. Sedangkan tersangka ZF berperan sebagai sopir. Ia mantan sikuriti di perusahaan beralamat di jalan Cot Sabong, Cunda Lhokseumawe.

Turut disita barang bukti uang Rp 64 juta, dua buah kaset ATM BNI, tas Hitam merk ASUS, 1 set kunci ATM dengan nomor 036, dan mobil Toyota Avanza.

Terang AKBP Eko Hartanto bahwa kasus tersebut sudah direncanakan ketiga tersangka sejak sebulan lalu. “Ketiganya kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362, pasal 53 Jo pasal 55 KUHP ancaman penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya. (jo)
Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar