Sidang ITE Paling Lama di Sumut, Sudah 7 Bulan Baru Tahapan Penuntutan

Sebarkan:


MEDAN | Sidang tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terdakwa Febi Nur Amelia (29), warga Komplek Menteng Indah, Blok IV Kota Medan tercatat paling lama tuntas di pengadilan tingkat pertama di Sumut. 

Persidangan bolak-balik ditunda dan telah memasuki bulan ke-7. JPU dari Kejari Medan Randi Tambunan, Selasa petang (13/7/2020) baru bisa membacakan materi tuntutan terhadap diri terdakwa.

Pantauan metro.online, sidang terdakwa Febi 'langganan' penundaan. Penundaan sidang dikarenakan saksi-saksi bolak balik tidak hadir di persidangan. Termasuk suami korban Fitriani Manurung yang tidak kunjung memenuhi panggilan JPU untuk dimintai keterangannya sebagai saksi guna dikonfrontir dengan keterangan terdakwa Febi soal adanya utang piutang.

Penundaan terakhir, menurut JPU Randi Tambunan beberapa waktu lalu dikarenakan rencana tuntutan (rentutnya) belum turun dari Kejati Sumut.

Ibu rumah tangga berparas jelita mirip model iklan tersebut dituntut pidana 2 tahun penjara di Cakra 5 PN Medan.

Cemarkan Nama Korban

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU berkeyakinan pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, telah memenuhi unsur.

Tindakan terdakwa yang menagih utang lewat postingan aplikasi Instagram Story telah mencemarkan nama baik saksi korban, Fitriani Manurung. Korban merasa sama sekali tidak pernah berutang kepada terdakwa.

Apalagi saksi korban merupakan salah seorang kader partai politik (parpol) berpengaruh di Medan serta istri perwira menengah Polri dan merasa nama baiknya sangat tercemar atas postingan terdakwa tersebut. 

Tidak Komentar

Usai pembacaan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Sri Wahyuni memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi).

Usai persidangan, PH terdakwa tidak bersedia berkomentar ditanya tentang tuntutan pidana 2 tahun tersebut.

Mengutip dakwaan JPU, postingan terdakwa lewat Instagram Story-nya yakni  'Seketika teringat sama Ibu Kombes yang belum bayar hutang 70 Juta, tolong banget donk ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun-tahun @FITRI_BAKHTIAR. 

Aku sih y orangnya gk ribet klolah memang punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gak dibayarkan @FITRI_BAKHTIAR'.  

3 Bulan

Posisi kedua perkara tindak pidana ITE paling lama disidangkan yakni pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong (hoaks) lewat akun media sosial atas nama terdakwa Dewi Budiati,

Serta perkara ujaran kebencian di halaman akun facebooknya (fb) dengan terdakwa oknum dosen di Universitas Sumatera Utara (USU) Medan, Himma Dewiyana Lubis (45).  

Sedangkan perkara penghinaan lewat postingan WA Grup marga Tan dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong hanya berlangsung 3 bulan. (Rbs)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini