PADANGSIDIMPUAN | Kantor Kelurahan Timbangan yang berada di Jalan P. Alibasya Siregar Sigiring-Giring, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpun terlihat masih tutup dan tak ada aktivitas. Pada saat jam kerja, kantor milik Pemerintahan Kota Padangsidimpuan tersebut tutup.
Pantauan Metro-online.co di lokasi, Senin, (13/7/2020), terlihat kantor kelurahan dalam keadaan tertutup dengan keadaan pintu digembok dan tanpa ada aktivitas.
Kemudian, sejumlah pegawai kantor kelurahan satu orang tidak ada yang berada di kantor kelurahan tersebut atau masuk sesuai dengan jam kerja yang diberlakukan.
Jadi pertanyaannya, Lurah dan pegawai nya kemana? Tidak itu saja, ironisnya lagi bendera merah putih yang merupakan bendera negara Indonesia di Kantor Lurah Timbangan terlihat tidak dipasang atau dikibarkan.
Hal ini dinilai kantor pemerintahan tersebut layaknya seperti kantor tak berpenghuni.
Dalam hal ini semestinya tugas dan tanggungjawab kelurahan adalah merupakan pelayanan publik yang paling terdekat dengan masyarakat, yakni memberikan pelayanan dan pembinaan yang baik dan ini seharusnya sebagai cerminan bagi Lurah dan pegawainya.
Pada waktu yang bersamaan, salah satu warga yang berada di Kantor Lurah Timbangan, bermaksud ingin mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi rencana warga yang enggan namanya disebutkan ini, akhirnya tidak bisa mengurus pajak tersebut dikarenakan kantor lurah tutup.
Pantauan Metro-online.co di lokasi, Senin, (13/7/2020), terlihat kantor kelurahan dalam keadaan tertutup dengan keadaan pintu digembok dan tanpa ada aktivitas.
Kemudian, sejumlah pegawai kantor kelurahan satu orang tidak ada yang berada di kantor kelurahan tersebut atau masuk sesuai dengan jam kerja yang diberlakukan.
Jadi pertanyaannya, Lurah dan pegawai nya kemana? Tidak itu saja, ironisnya lagi bendera merah putih yang merupakan bendera negara Indonesia di Kantor Lurah Timbangan terlihat tidak dipasang atau dikibarkan.
Hal ini dinilai kantor pemerintahan tersebut layaknya seperti kantor tak berpenghuni.
Dalam hal ini semestinya tugas dan tanggungjawab kelurahan adalah merupakan pelayanan publik yang paling terdekat dengan masyarakat, yakni memberikan pelayanan dan pembinaan yang baik dan ini seharusnya sebagai cerminan bagi Lurah dan pegawainya.
Pada waktu yang bersamaan, salah satu warga yang berada di Kantor Lurah Timbangan, bermaksud ingin mengurus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), tetapi rencana warga yang enggan namanya disebutkan ini, akhirnya tidak bisa mengurus pajak tersebut dikarenakan kantor lurah tutup.
"Saya sudah dua kali datang kantor Lurah ini, yang pertama hari Kamis lalu dan yang keduanya hari Senin ini, tetapi setiap saya datang kantor lurah selalu tutup, ini jadi pertanyaan buat saya, kemana semua pegawainya ini. Jujur kalau seperti ini saya sangat kecewa atas kinerja lurah dan pegawai kantor kelurahan ini," ungkap warga tersebut kepada Metro-online.co, Senin (13/7/2020).
Dengan rasa kecewa warga tersebut akhirnya pulang meninggalkan kantor Kelurahan Timbangan dengan tangan hampa.
Kondisi jalannya roda pemerintahan di Kelurahan Timbangan terkesan sangatlah buruk, dimana seharusnya tugas dan tanggung jawab kelurahan adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, yaitu urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Padangsidimpuan Utara Zulkifli Lubis saat dihubungi lewat selulernya, mengatakan mengenai kedisiplinan bekerja, ia sudah perintahkan kepada para lurah maupun agar mendisiplinkan diri dan datang tepat waktu.
"Saya sudah perintahkan kepada semua Lurah dan staf agar bekerja dengan disiplin saat melaksanakan tugas," ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jadwal buka kantor kelurahan sesuai dengan peraturan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yakni masuk pukul 08.00 WIB, kemudian istirahat pukul 12.30 WIB dan tutup 17.00 WIB.
Tutupnya Kantor Kelurahan Timbangan pada waktu jam kerja tersebut juga mendapat respon dari salah satu aktivis dan juga Pemerhati Kota Padangsidimpuan Mahmud Nasution.
Ia mengatakan bahwa, hal tersebut sudah melanggar tata tertib dan disiplin seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebutkan bahwa lurah dalam hal ini sudah melanggar peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2005 tentang kelurahan, dimana tugas seorang lurah adalah sebagai pelaksanaan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketertiban umum, pemeliharaan sarana dan prasarana serta sebagai pembina lembaga masyarakat.
"Ini sudah jelas melanggar aturan, dimana tugas seorang lurah adalah salah satunya sebagai pelayanan masyarakat. Bagaimana lurah bisa melayani masyarakat jika kantor kelurahannya saja dalam keadaan tertutup. Ini kan namanya menzolimi masyarakat," tegas Mahmud.
Dalam hal ini, ia berpesan agar Camat dan Wali Kota sebagai pembina agar melakukan tindak tegas kepada aparatur yang tidak disiplin dalam bekerja terutama bagi instansi-instansi pusat pelayanan masyarakat.
"Ini demi perubahan yang lebih baik agar kedepannya Kota Padangsidimpuan bisa bersinar sebagaimana visi misi Wali Kota Padangsidimpuan," pungkasnya.
Sementara terkait hal ini, Lurah Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Wilda Rahmawati Tanjung, saat dihubungi lewat selulernya tidak memberikan jawaban. (Syahrul)
Dengan rasa kecewa warga tersebut akhirnya pulang meninggalkan kantor Kelurahan Timbangan dengan tangan hampa.
Kondisi jalannya roda pemerintahan di Kelurahan Timbangan terkesan sangatlah buruk, dimana seharusnya tugas dan tanggung jawab kelurahan adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, yaitu urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Menanggapi hal tersebut, Camat Padangsidimpuan Utara Zulkifli Lubis saat dihubungi lewat selulernya, mengatakan mengenai kedisiplinan bekerja, ia sudah perintahkan kepada para lurah maupun agar mendisiplinkan diri dan datang tepat waktu.
"Saya sudah perintahkan kepada semua Lurah dan staf agar bekerja dengan disiplin saat melaksanakan tugas," ucapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa jadwal buka kantor kelurahan sesuai dengan peraturan Pemerintah Kota Padangsidimpuan, yakni masuk pukul 08.00 WIB, kemudian istirahat pukul 12.30 WIB dan tutup 17.00 WIB.
Tutupnya Kantor Kelurahan Timbangan pada waktu jam kerja tersebut juga mendapat respon dari salah satu aktivis dan juga Pemerhati Kota Padangsidimpuan Mahmud Nasution.
Ia mengatakan bahwa, hal tersebut sudah melanggar tata tertib dan disiplin seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia menyebutkan bahwa lurah dalam hal ini sudah melanggar peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2005 tentang kelurahan, dimana tugas seorang lurah adalah sebagai pelaksanaan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan masyarakat, penyelenggaraan ketertiban umum, pemeliharaan sarana dan prasarana serta sebagai pembina lembaga masyarakat.
"Ini sudah jelas melanggar aturan, dimana tugas seorang lurah adalah salah satunya sebagai pelayanan masyarakat. Bagaimana lurah bisa melayani masyarakat jika kantor kelurahannya saja dalam keadaan tertutup. Ini kan namanya menzolimi masyarakat," tegas Mahmud.
Dalam hal ini, ia berpesan agar Camat dan Wali Kota sebagai pembina agar melakukan tindak tegas kepada aparatur yang tidak disiplin dalam bekerja terutama bagi instansi-instansi pusat pelayanan masyarakat.
"Ini demi perubahan yang lebih baik agar kedepannya Kota Padangsidimpuan bisa bersinar sebagaimana visi misi Wali Kota Padangsidimpuan," pungkasnya.
Sementara terkait hal ini, Lurah Timbangan Kecamatan Padangsidimpuan Utara Wilda Rahmawati Tanjung, saat dihubungi lewat selulernya tidak memberikan jawaban. (Syahrul)