RINGKUS: Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto ,SIk, MH saat memaparkan tersangka pencurian di warung.
Tersangka yang diamankan berinisial GS ,30, warga Lorong V Desa Kutablang Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe (tersangka baru keluar LP Kelas II A Lhokseumawe bebas karena asimilasi Covid – 19) dan SM ,33, warga Desa blang buloh Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe. SM bebas dari tahanan tahun 2019 terkait curanmor.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto ,SIk, MH mengatakan, aksi pencurian terjadi Kamis (16/7/2020) sekira pukul 05.35 Wib di saat pemilik warung berinisial IR, 34, warga Dusun Keurani Uma Desa Meunasah Mesjid Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe sedang tertidur.
Kasus pencurian itu kemudian diberitahu warga kepada korban. Korban langsung bergegas ke warungnya dan melihat isi kedai sudah berantakan.
Pelaku yang masuk dari pintu depan mengambil rokok beserta uang yang jumlah kerugian korban Rp. 7 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Lhokseumawe yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
"Tak lama kemudian, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan kemudian meringkusnya,” ujar AKBP Eko Hartanto didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan SIk , SH , MSM dan Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya, S.I.K saat release di depan Mako Polres Lhokseumawe.
Selain kedua tersangka, juga turut disita barang bukti satu sepmor Yamaha Mio Soul, beberapa slop rokok, linggus, gembok dan satu buah palu serta uang Rp, 400 ribu. Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e Jo 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun,” pungkas AKBP Eko Hartanto. (jo)
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto ,SIk, MH mengatakan, aksi pencurian terjadi Kamis (16/7/2020) sekira pukul 05.35 Wib di saat pemilik warung berinisial IR, 34, warga Dusun Keurani Uma Desa Meunasah Mesjid Kec Muara Dua Kota Lhokseumawe sedang tertidur.
Kasus pencurian itu kemudian diberitahu warga kepada korban. Korban langsung bergegas ke warungnya dan melihat isi kedai sudah berantakan.
Pelaku yang masuk dari pintu depan mengambil rokok beserta uang yang jumlah kerugian korban Rp. 7 juta.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Lhokseumawe yang kemudian ditindaklanjuti petugas.
"Tak lama kemudian, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka dan kemudian meringkusnya,” ujar AKBP Eko Hartanto didampingi Waka Polres Lhokseumawe Kompol Ahzan SIk , SH , MSM dan Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya, S.I.K saat release di depan Mako Polres Lhokseumawe.
Selain kedua tersangka, juga turut disita barang bukti satu sepmor Yamaha Mio Soul, beberapa slop rokok, linggus, gembok dan satu buah palu serta uang Rp, 400 ribu. Saat diinterogasi petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e Jo 362 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun,” pungkas AKBP Eko Hartanto. (jo)