Kedua tersangka pencuri.
Kedua pelaku yakni Ali Janafi (26) warga Dusun II, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, serta Fajar Dermawan (41) warga Lingkungan VII, jalan Ahmad Yani kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.
"Kedua tersangka ditangkap petugas setelah melakukan tindak pidana pencurian pada 18 April 2020 lalu, dengan cara membongkar jerjak jendela rumah milik korban," ujar Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres Langkat Bram Candra SH, kepada metro-online.co pada Kamis (16/7/2020).
Saat kejadian korban sedang berkunjung ke Tanah Karo, namun begitu tiba di rumah korban terkejut melihat pintu rumahnya terbuka.
Akibat kasus pencurian itu, korban kehilngan kalung emas seberat 16,3 gram, dua pasang anting anting seberat 4 gram, dan dua unit laptop merk dell, diperkirakan kerugian seluruhnya Rp25 juta.
"Kedua tersangka sudah ditahan untuk proses lebih lanjut dan kedua tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHpidana," pungkasnya. (lkt-1)