![]() |
Indra Setiawan diamankan petugas |
SERDANGBEDAGAI |
Petugas Kepolisian Polsek Perbaungan mengepung kediaman bandar narkoba sabu
sabu di Dusun IV, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang
Bedagai, Minggu (05/07/2020) sore.
Indra Setiawan (29), si tersangka bandar narkoba tak
dapat berkutik saat disergap petugas dan mengamankan sejumlah barang bukti
paket sabu sabu siap edar.
Dari tersangka, petugas menemukan barang bukti 13 plastik
klip transparan yang di dalamnya berisikan butiran kristal putih diduga
narkotika jenis sabu, 3 pipet kecil, 4 mancis, dan ratusan plastik-plastik klip
transparan ukuran kecil yang masih kosong. Tersangka langsung digelandang ke
Mapolsek Perbaungan guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu terkait penangkapan tersangka, Kapolres Serdang
Bedagai, AKBP R.Simatupang, SH, M.Hum melalui Kapolsek Perbaungan,AKP JM
Sitompul, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang
menyebutkan di Dusun IV Bobongan Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan,
tersangka adalah bandar narkoba jenis sabu.
Setelah sampai di TKP,
team yang dipimpin Kanit Reskrim
IPTU M. Tambunan, SH, melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati
tersangka sedang duduk di ruang tamu. Selanjutkan didampingi Kepala Dusun,
petugas pun melakukan penggeledahan.
Menurut informasi warga sekitar, rumah tersangka sering
juga digunakan tempat memakai narkoba. Hal ini terlihat dari banyaknya
kendaraan yang keluar masuk dari gang rumah tersangka hingga larut malam dan
hal tersebut sudah lama dikeluhkan warga setempat, namun warga takut terhadap
komplotan tersangka.
"Personil melakukan penyelidikan dan berhasil
mengamankan tersangka bersama barang bukti," ucap Kapolsek.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke
Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk diproses secara hukum yang
berlaku.
Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka
dijerat Pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dengan
ancaman hukuman 20 tahun penjara.(wan/hr)