![]() |
Ratama Saragih |
Demikian dijelaskan Ratama Saragih selaku Wali Kota LSM LIRA Tebingtinggi kepada awak media, Kamis (16/7/2020) pagi.
Jejaring Ombudsman ini mengatakan bahwa sesuai Standart Pengawasan BPKP Perwakilan Sumut, ternyata kinerja PDAM Tirta Bulian diganjar hanya cukup perolehan skor 51,47 berdasarkan Acuan kinerja Permendagri 47.
Sementara, berdasarkan acuan tingkat kesehatan kinerjanya BPKP mengganjarnya Kurang Sehat dengan skor dibawah PDAM Tirta Deli, Kabupaten Deliserdang.
Ratama selaku Responder BPK ini juga menjelaskan kalau PDAM Tirta Bulian Tebingtinggi mampu memenuhi syarat kontinuitas bersama 5 PDAM lainnya.
Lanjut Ratama bahwa PDAM Tirta Bulian pada Tahun 2019, menurut LHP BPKP Perwakilan Sumut belum mampu menutupi biaya secara penuh (full cost recovery), sehingga jelas berakibat PDAM tidak memberikan hasil atau laba kepada Pemko Tebingtinggi sebagai pemilik modalnya.
Masalah yang sangat krusial yang didapati dari hasil Pengawasan BPKP Sumut ini adalah Penyertaan Modal Pemerintah yang belum ditetapkan Statusnya (PPYBDS), di Sumut saja ada total 18 PDAM yang dievaluasi dengan total nilai saham sebesar Rp.326.337.639.447,56.
Bahkan, BPKP mendapati belum adanya upaya maksimal dari PDAM dan Instansi terkait untuk menuntaskan masalah status Penyertaan Modal Pemerintah tersebut.
Ratama sangat menyesalkan Managemen yang buruk dari PDAM Tirta Bulian Tebingtinggi, terbukti dari LHP BPKP Perwakilan Sumut Tahun 2019 menjawab semua fakta yang ada di lapangan dan kondisi sebelumnya yang terjadi.
"Ini mengisyaratkan perlunya kerja keras dari Top Managemen PDAM Tirta Bulian Tebingtinggi dan Pemko Tebingtinggi, tentunya tidak terlepas dari peran wakil rakyat, parlemen yang mulia agar lebih intens mengarahkan mata dan pendengaran ke rakyatnya sebagai pengguna atau konsumen dari perusahaan berplat merah ini," kata Ratama.
"Bahkan APIP dan APH sudah saatnya turun gunung agar tidak menambah deretan panjang penderitaan rakyat Tebingtinggi setelah derita Covid-19," pungkasnya. (Sdy)
Ratama selaku Responder BPK ini juga menjelaskan kalau PDAM Tirta Bulian Tebingtinggi mampu memenuhi syarat kontinuitas bersama 5 PDAM lainnya.
Lanjut Ratama bahwa PDAM Tirta Bulian pada Tahun 2019, menurut LHP BPKP Perwakilan Sumut belum mampu menutupi biaya secara penuh (full cost recovery), sehingga jelas berakibat PDAM tidak memberikan hasil atau laba kepada Pemko Tebingtinggi sebagai pemilik modalnya.
Masalah yang sangat krusial yang didapati dari hasil Pengawasan BPKP Sumut ini adalah Penyertaan Modal Pemerintah yang belum ditetapkan Statusnya (PPYBDS), di Sumut saja ada total 18 PDAM yang dievaluasi dengan total nilai saham sebesar Rp.326.337.639.447,56.
Bahkan, BPKP mendapati belum adanya upaya maksimal dari PDAM dan Instansi terkait untuk menuntaskan masalah status Penyertaan Modal Pemerintah tersebut.
Ratama sangat menyesalkan Managemen yang buruk dari PDAM Tirta Bulian Tebingtinggi, terbukti dari LHP BPKP Perwakilan Sumut Tahun 2019 menjawab semua fakta yang ada di lapangan dan kondisi sebelumnya yang terjadi.
"Ini mengisyaratkan perlunya kerja keras dari Top Managemen PDAM Tirta Bulian Tebingtinggi dan Pemko Tebingtinggi, tentunya tidak terlepas dari peran wakil rakyat, parlemen yang mulia agar lebih intens mengarahkan mata dan pendengaran ke rakyatnya sebagai pengguna atau konsumen dari perusahaan berplat merah ini," kata Ratama.
"Bahkan APIP dan APH sudah saatnya turun gunung agar tidak menambah deretan panjang penderitaan rakyat Tebingtinggi setelah derita Covid-19," pungkasnya. (Sdy)