Terkait Pembongkaran KWH Listrik, Meneger Ranting PT PLN Delitua Dinilai Alergi Wartawan

Sebarkan:
DELISERDANG | Sejumah wartawan media cetak dan online menyesalkan sikap Meneger Ranting PT PLN Delitua Arnol Sinaga yang dinilai alergi terhadap wartawan yang ingin melakukan konfirmasi terkait adanya pembongkaran KWH meter listrik milik N Br Tarigan, 30, warga Dusun VI Namoserit, Desa Sumbul, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, Rabu (15/7/2020).

Alhasil, bukannya berhasil menerima keterangan malah Meneger PLN Delitua terkesan enggan bertemu dan melalui petugas scurity Crairul mengatakan kalau maneger sudah keluar, dan perintah dari bagian supervisornya Dedi bahwa jika ingin bertemu maka wartawan harus membawa surat kuasa dari konsumen tersebut.

"Harus ada surat kuasa baru bisa bertemu kata supervisor kami bang," kata Crairul.

Mendengar jawaban tersebut Samuel Hutasoit SH, dari Metro24jam online langsung berang dan mengatakan bahwa kedatangan dirinya bersama rekannya bukan sebagai kuasa hukum melainkan menjalankan tugas jurnalis.

"Konsumen itu bukan klain kita jadi untuk apa menggunakan surat kuasa, ini masalah berkaitan dengan publik yang mau kita konfirmasikan," ujar Samuel.

Tidak berhasil bertemu dengan Manager PLN Delitua, Samuel dan rekannya menitipkan secarik kertas bertuliskan kekecewaan terhadap manager PLN Cabang Delitua.

Pembongkaran KWH listrik konsumen milik Natalia Br Tarigan yang dilakukan oleh anggota P2TL PLN Rayon Delitua , di Jl Besar Patumbak-Talun Kenas tepatnya di Desa Patumbak I, Kecamatan Patumbak, sekira pukul 11.00 sangat disesalkan pemilik karena dinilai sepihak.

Natalia, yang profesinya juga sebagai ibu rumah tangga ini merasa tidak terima atas tindakan pihak PLN sebab diwaktu kejadian pemutusan listrik di rumahnya tidak didahuli dengan surat pemberitahuan dari pihak PLN setempat.

Dikatakan Natalia, pihak P2TL PLN Rayon Delitua yang datang kerumahnya bernama Wahyu Azhar (Katim P2TL) , Aidil Syahputra dan Ibnu Alvadry Lubis (operator P2TL).

"Petugas P2TL PLN itu datang dengan pengawalan seorang pria berpakaian dinas tentara," kata Natalia.

Tidak senang dengan hal tersebut, Natalia mendatangi Kantor Cabang PLN Delitua di Jalan Ardagusema dan pihak PLN mengharuskannya membayar denda sebesar Rp. 7 juta lebih.

"Saya kaget ketika pihak PLN mengatakan saya di denda sebesar itu karena saya dituduh mencuri," ujar Natalia dengan kesal. (Jassa)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini