![]() |
Ilustrasi |
Kepada polisi, korban mengaku Handphone (HP) miliknya juga dirampas dan kemudian digiring kedalam lingkungan Sekolah Dasar (SD) Negeri 1 Idi lalu diperkosa oleh pemuda berinisial S.
Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi mengatakan, kejadian terjadi pada Rabu (3/6/2020) lalu.
"Korban digiring oleh pelaku kedalam lingkungan SD Negeri 1 Idi, lalu diperkosa," ujar Nawawi, Minggu (5/7/2020).
Atas kejadian itu, kata Nawawi, orang tua korban membuat laporan ke polisi pada Kamis (4/6/2020) ke SPKT Polres Aceh Timur.
Setelah memperoleh laporan dari keluarga
korban, petugas Satreskrim Polres Aceh Timur terus melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (2/7/2020), pelaku berhasil dibekuk di rumah orang tuanya.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujarnya. (Said)
![]() |
Pelaku |
Setelah memperoleh laporan dari keluarga
korban, petugas Satreskrim Polres Aceh Timur terus melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (2/7/2020), pelaku berhasil dibekuk di rumah orang tuanya.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan 46 Sub Pasal 48, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujarnya. (Said)