![]() |
Tersangka Sartono alias Tono. |
Dari lokasi, petugas menyita barang bukti, 1 kotak rokok, 1 plastik klip transparan kosong, 2 plastik klip transparan ukuran kecil berisi butiran kristal warna putih yang diduga sabu, 3 pipet plastik, 1 unit HP, uang Rp 20 ribu dan 1 plastik klip transparan berisi 3 butir obat bentuk bulat.
Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Minggu (2/8/2020) menjelaskan bahwa penggrebekan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkoba.
Mendapat informasi itu, petugas yang dipimpin Kanit Patroli Iptu H.Sagala dan Kanit IK Aiptu RJF Sianturi melakukan patroli dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok Masihul.
Setelah mendapat informasi, Kapolsek melakukan penyelidikan di Dusun III Sarang Torop, Desa Dolok Manampang, tepatnya di gubuk milik tersangka.
"Setibanya di TKP, tersangka sedang berada di gubuk, kemudian petugas melakukan pengintaian dengan cara mengendap," kata AKP Panjaitan.
Namun, tersangka merasa curiga dengan kehadiran petugas dan membuang satu bungkus rokok warna biru. Petugas mendekati tersangka dan langsung mengamankannya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul untuk diproses.
"Tersangka sudah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolsek. (HR/Sdy)
Kapolsek Dolok Masihul AKP J Panjaitan kepada wartawan, Minggu (2/8/2020) menjelaskan bahwa penggrebekan itu menindaklanjuti informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkoba.
Mendapat informasi itu, petugas yang dipimpin Kanit Patroli Iptu H.Sagala dan Kanit IK Aiptu RJF Sianturi melakukan patroli dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Dolok Masihul.
Setelah mendapat informasi, Kapolsek melakukan penyelidikan di Dusun III Sarang Torop, Desa Dolok Manampang, tepatnya di gubuk milik tersangka.
"Setibanya di TKP, tersangka sedang berada di gubuk, kemudian petugas melakukan pengintaian dengan cara mengendap," kata AKP Panjaitan.
Namun, tersangka merasa curiga dengan kehadiran petugas dan membuang satu bungkus rokok warna biru. Petugas mendekati tersangka dan langsung mengamankannya.
Kemudian, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Dolok Masihul untuk diproses.
"Tersangka sudah dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai dan diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Kapolsek. (HR/Sdy)